Ruangwarta.id, Konawe Selatan — Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja kembali mencuat di sektor ritel modern. Serikat pekerja mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) segera turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kebijakan manajemen Indomaret yang disebut tidak membayarkan upah lembur kepada karyawan yang bekerja pada tanggal 14 dan 31 setiap bulan.
Desakan tersebut muncul setelah serikat pekerja menerima sejumlah laporan dari karyawan yang mengaku tetap menjalankan aktivitas kerja pada tanggal tersebut, namun tidak menerima kompensasi upah lembur sebagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sebagai pengganti, pekerja disebut hanya diberikan hari libur pada waktu lain tanpa adanya pembayaran lembur.
Perwakilan serikat pekerja, Randi Ardiansyah, menilai kebijakan tersebut perlu segera diperiksa karena menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang.
“Kami menerima banyak laporan dari karyawan yang tetap bekerja pada tanggal 14 dan 31, tetapi tidak mendapatkan upah lembur. Jika benar terjadi, maka ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja,” tegas Randi, Senin (2/6/2026).
Menurutnya, penggantian waktu kerja dengan hari libur tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Karena itu, pihak perusahaan dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di kalangan pekerja.
Randi menegaskan bahwa pengaturan waktu kerja dan kewajiban pembayaran upah lembur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh mengambil keuntungan dari tenaga dan waktu pekerja sambil mengabaikan hak-hak yang wajib dipenuhi.
“Kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan bukan pilihan, tetapi kewajiban. Jangan sampai perusahaan memperoleh keuntungan dari tenaga pekerja, sementara hak mereka justru diabaikan,” ujarnya.
Serikat pekerja juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan apabila praktik serupa benar terjadi dan berlangsung tanpa tindakan dari pemerintah.
Mereka mendesak Disnaker Kabupaten Konawe Selatan maupun Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara segera melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan kerja dan sistem pengupahan yang diterapkan perusahaan.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan pekerja. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Randi.
Selain meminta pengawasan pemerintah, serikat pekerja juga mengajak para pekerja untuk tidak takut menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang sah dan konstitusional.
Menurut mereka, perlindungan hak pekerja merupakan fondasi utama dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
“Pekerja sudah menjalankan kewajibannya dengan bekerja dan memberikan kontribusi bagi perusahaan. Karena itu, perusahaan juga wajib memenuhi hak pekerja secara adil, transparan, dan sesuai hukum,” tegasnya.
Serikat pekerja memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari pihak perusahaan maupun hasil pemeriksaan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Indomaret belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kebijakan penggantian upah lembur dengan hari libur yang dipersoalkan serikat pekerja tersebut.
Redaksi Ruangwarta.id


















