banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

PB HMI MPO Desak Menteri ESDM Tolak RKAB PT WIN, Soroti Dugaan Aktivitas Tambang Dekat Permukiman Warga Torobulu

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Konawe Selatan — Polemik aktivitas pertambangan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, kembali memanas. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dan mempertimbangkan penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut.

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, menyusul dugaan adanya aktivitas pertambangan yang berlangsung di sekitar kawasan permukiman masyarakat Torobulu pada 5 hingga 8 Mei 2026.

banner 325x300

Menurut Indra, informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan warga dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami mendesak Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, dan instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan serta verifikasi lapangan terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang terjadi pada 5 sampai 8 Mei 2026 di sekitar permukiman masyarakat Torobulu,” tegas Indra, Minggu (1/6/2026).

PB HMI MPO menilai apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun lingkungan hidup, maka pemerintah wajib mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi total aktivitas perusahaan dan mempertimbangkan penolakan RKAB PT WIN.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak boleh dijalankan secara serampangan tanpa memperhatikan aspek keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan ruang hidup warga di sekitar wilayah operasi tambang.

“Jika ditemukan pelanggaran, maka evaluasi total harus dilakukan. Penolakan RKAB harus menjadi opsi serius demi melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Indra juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan justru menciptakan ancaman terhadap keselamatan masyarakat.

PB HMI MPO menilai dugaan aktivitas pertambangan di sekitar kawasan permukiman warga Torobulu harus diverifikasi secara objektif, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan publik yang lebih luas.

Dalam aspek regulasi, aktivitas pertambangan juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur kewajiban perusahaan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, perlindungan lingkungan hidup, serta keselamatan masyarakat.

Indra menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak boleh bersikap pasif terhadap polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Torobulu.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun setiap dugaan yang berkembang di masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional dan transparan agar publik mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

PB HMI MPO juga meminta Kementerian ESDM RI segera menurunkan tim investigasi lapangan untuk memeriksa seluruh aktivitas pertambangan PT WIN, termasuk aspek dokumen lingkungan, aktivitas operasional, dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut mereka, ketegasan pemerintah dalam melakukan pengawasan sangat penting untuk memastikan investasi pertambangan di Sulawesi Tenggara tidak berjalan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wijaya Inti Nusantara belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan evaluasi dan penolakan RKAB yang disampaikan PB HMI MPO tersebut.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *