banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Kecelakaan Maut di IUP Antam Konut, KSBSI Desak Perusda Putus Kontrak PT MTK

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Konawe Utara — Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Insiden maut kali ini terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam yang dikelola kontraktor Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Utara, yakni PT Makkuraga Tama Kreasindo (MTK), Senin (1/6/2026).

Peristiwa tersebut menimpa seorang sopir dump truck (DT) bernomor lambung 832 berinisial T. Berdasarkan video yang beredar di kalangan pekerja tambang, korban terlihat mengalami pendarahan serius dan kejang-kejang usai kecelakaan terjadi.

banner 325x300

Informasi yang dihimpun dari salah seorang pekerja PT MTK menyebut kecelakaan diduga dipicu kerusakan sistem pengereman kendaraan atau rem blong saat dump truck beroperasi di area tambang.

Korban disebut nekat melompat dari kendaraan untuk menyelamatkan diri. Namun nahas, korban mengalami cedera fatal hingga diduga mengalami patah leher.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Namun dalam perjalanan, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Insiden tersebut langsung memicu sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari yang mempertanyakan penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan operasional PT MTK.

Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pekerja tersebut. Namun di sisi lain, ia menilai kecelakaan kerja yang berujung maut itu tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa di kawasan industri pertambangan.

“Informasi yang kami terima, kendaraan mengalami rem blong hingga sopir melompat dan meninggal akibat patah leher. Kami menduga penerapan SMK3 di PT MTK hanya sebatas formalitas administratif,” tegas Iswanto.

KSBSI menduga perusahaan tidak menjalankan pengawasan teknis kendaraan secara maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (PAA).

Menurut Iswanto, kendaraan operasional pertambangan wajib menjalani uji riksa dan pemeriksaan berkala sebelum digunakan untuk aktivitas operasional, terutama di kawasan tambang dengan tingkat risiko tinggi.

Selain itu, KSBSI juga mempertanyakan keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di lingkungan perusahaan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi ketenagakerjaan.

“K3 bukan sekadar pelengkap administrasi perusahaan. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Gaji tinggi tidak akan pernah sebanding dengan nyawa pekerja,” ujarnya.

KSBSI menilai kecelakaan kerja di kawasan pertambangan Sulawesi Tenggara terus berulang akibat lemahnya pengawasan terhadap standar keselamatan kerja di lapangan.

Atas insiden tersebut, KSBSI mendesak Perusda Antam Konawe Utara segera mengevaluasi kerja sama dengan PT MTK dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap sistem keselamatan kerja.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke aparat terkait dan mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membentuk panitia khusus untuk mengusut insiden tersebut secara menyeluruh.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Pemerintah dan perusahaan tidak boleh terus membiarkan nyawa pekerja menjadi korban akibat lemahnya penerapan K3 di sektor pertambangan,” tegas Iswanto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Makkuraga Tama Kreasindo maupun Perusda Konawe Utara belum memberikan keterangan resmi terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan salah satu pekerjanya tersebut.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *