Ruangwarta.id, Konawe Selatan — Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO melontarkan peringatan serius terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan di sekitar Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Ia menilai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang berpotensi memicu kerusakan lingkungan yang dapat mengancam keselamatan dan ruang hidup masyarakat setempat.
Dalam keterangannya, ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpaku pada manfaat ekonomi jangka pendek dari keberadaan perusahaan tambang, tetapi juga mulai memahami risiko lingkungan yang dapat muncul apabila aktivitas pertambangan tidak dijalankan sesuai kaidah hukum dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Menurutnya, ancaman seperti longsor, banjir, sedimentasi, hingga degradasi kawasan pemukiman bukan lagi sekadar isu teoritis, melainkan risiko nyata yang dapat terjadi di wilayah lingkar tambang apabila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan berjalan lemah.
“Masyarakat Torobulu harus mulai berpikir secara objektif dan melihat persoalan ini dalam jangka panjang. Banyak masyarakat tidak memahami ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, sementara perusahaan memahami betul keuntungan besar yang mereka peroleh,” ujarnya, Jumat (30/5/2026).
Ia juga menyoroti pola pendekatan perusahaan yang dinilai lebih menonjolkan bantuan sosial dan bingkisan kepada masyarakat dibanding memberikan edukasi secara terbuka mengenai potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di sekitar wilayah pemukiman warga.
Menurutnya, kondisi tersebut berisiko membuat masyarakat terlena dan kehilangan kesadaran terhadap ancaman ekologis yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
“Masyarakat jangan hanya disibukkan dengan bantuan atau bingkisan perusahaan, sementara ancaman kerusakan lingkungan perlahan mengintai ruang hidup mereka sendiri,” katanya.
PB HMI MPO menilai apabila kerusakan lingkungan terus terjadi tanpa pengawasan dan langkah penanganan yang serius, maka kemungkinan terburuk yang dapat terjadi adalah relokasi masyarakat akibat kawasan pemukiman tidak lagi layak huni.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk peringatan dini terhadap potensi dampak sosial dan ekologis yang dapat muncul dari aktivitas pertambangan di wilayah Torobulu.
“Jika lingkungan sudah tidak mampu menopang kehidupan masyarakat akibat dampak pertambangan, maka relokasi warga bisa menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan. Jangan sampai masyarakat baru sadar ketika bencana dan kerusakan sudah terjadi,” tegasnya.
Selain menyoroti perusahaan tambang, ia juga mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan pemukiman masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum harus lebih serius menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Pemerintah daerah tidak boleh lemah dalam pengawasan. Dinas Lingkungan Hidup harus menjalankan fungsinya secara maksimal, dan aparat penegak hukum harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di sekitar Desa Torobulu guna memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar perlindungan lingkungan hidup.
Dalam aspek regulasi, aktivitas pertambangan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang mengatur penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap pihak mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
PB HMI MPO menegaskan bahwa investasi dan aktivitas pertambangan tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat maupun keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah lingkar tambang.
“Investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai masyarakat kehilangan ruang hidupnya akibat aktivitas yang mengabaikan aspek lingkungan,” tutupnya.
Redaksi Ruangwarta.id


















