Ruangwarta.id, Konawe — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melontarkan ultimatum keras kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe terkait mandeknya penyelesaian konflik tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amongedo yang telah berlangsung selama 17 tahun.
Melalui Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik, Indra Dapa Saranani, PB HMI MPO mendesak pemerintah daerah segera menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2005 dan Surat Keputusan Bupati Konawe Tahun 2008 yang menetapkan tapal batas wilayah di Sungai Tukambopo.
PB HMI MPO menilai lambannya penyelesaian konflik tersebut menunjukkan lemahnya keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan hukum dan menjaga kepastian administrasi wilayah.
“Konflik ini sudah berlangsung hampir dua dekade. Pemerintah daerah tidak boleh terus bersembunyi di balik alasan administratif sementara masyarakat adat terus hidup dalam ketidakpastian hukum,” tegas Indra Dapa Saranani, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, persoalan tapal batas Pondidaha dan Amongedo tidak lagi sekadar konflik administratif biasa, melainkan telah berkembang menjadi konflik agraria serius yang berkaitan langsung dengan hak ulayat masyarakat adat, stabilitas sosial, hingga kepentingan aktivitas pertambangan di wilayah sengketa.
Indra menyebut dasar hukum terkait batas wilayah sebenarnya telah jelas melalui Perda Tahun 2005 dan SK Bupati Konawe Tahun 2008. Karena itu, ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai terus membiarkan polemik tersebut berlarut-larut selama 17 tahun tanpa penyelesaian konkret.
“Perda dan SK Bupati bukan pajangan arsip pemerintahan. Itu adalah produk hukum yang wajib dijalankan. Kalau pemerintah daerah sendiri tidak mampu menjalankan aturan yang mereka buat, lalu di mana letak kepastian hukum bagi masyarakat?” ujarnya.
PB HMI MPO juga menyoroti potensi konflik sosial yang semakin besar apabila pemerintah daerah terus menunda pemindahan dan penegasan tapal batas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengacu pada Perda dan SK Bupati, organisasi tersebut juga meminta Pemerintah Kabupaten Konawe menjalankan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pentingnya kepastian batas administrasi pemerintahan.
Indra menilai ketidakjelasan tapal batas selama belasan tahun telah menciptakan ruang konflik baru di tengah masyarakat, termasuk persoalan administrasi wilayah, penguasaan lahan, hingga aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi memicu benturan kepentingan.
PB HMI MPO menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat Forkopimda Konawe, Bupati Konawe, dan DPRD Konawe tetap tidak mengambil langkah nyata, maka gelombang aksi besar-besaran dari masyarakat adat Pondidaha dipastikan akan terjadi.
Menurut Indra, masyarakat adat bersama Fordati Sultra telah kehilangan kesabaran terhadap sikap pemerintah yang dianggap lamban dan tidak serius menyelesaikan konflik tersebut.
“Jika pemerintah terus diam dan membiarkan konflik ini tanpa kepastian hukum, maka masyarakat adat Pondidaha bersama Fordati Sultra akan turun melakukan aksi besar-besaran. Ini bukan lagi soal administrasi wilayah, tetapi soal hak masyarakat adat dan harga diri hukum,” tegasnya.
PB HMI MPO juga mengingatkan bahwa pembiaran konflik tapal batas berpotensi memperburuk stabilitas sosial di Kabupaten Konawe apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil keputusan yang tegas dan berpihak pada aturan hukum yang berlaku.
Redaksi Ruangwarta.id


















