banner 728x250

Tambang Nikel di Wanggudu Ditolak, KNPI Konawe Utara Soroti Ancaman Lingkungan dan Tata Ruang Ibu Kota

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Wanggudu — Rencana aktivitas pertambangan nikel oleh PT Geomineral Inti Perkasa (GIP) di wilayah Ibu Kota Kabupaten Konawe Utara, Wanggudu, menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, sumber air bersih, serta arah pembangunan kawasan perkotaan.

Ketua DPD KNPI Konawe Utara, Khiroto Alam Achmad, menyatakan sikap penolakan terhadap rencana operasional perusahaan tersebut. Ia menilai keberadaan tambang di kawasan strategis ibu kota berisiko mengganggu ekosistem sekaligus mengancam kehidupan masyarakat setempat.

banner 325x300

“Kami menilai aktivitas ini berpotensi merugikan masyarakat, terutama jika dilakukan di kawasan ibu kota yang seharusnya difokuskan pada pembangunan dan penataan wilayah,” ujar Khiroto.

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mengevaluasi dan menghentikan rencana aktivitas PT GIP, sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT GIP disebut berada dalam kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Wanggudu. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara aktivitas pertambangan dengan rencana pengembangan kawasan perkotaan.

Selain itu, di dalam wilayah IUP tersebut terdapat Danau Rano yang selama ini menjadi salah satu sumber air bagi warga di Kelurahan Wanggudu dan Desa Puunggomosi. Keberadaan danau tersebut dinilai penting sehingga dikhawatirkan terdampak apabila aktivitas pertambangan berlangsung.

KNPI juga mengaku menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan rencana pembebasan lahan untuk pembangunan jalan hauling oleh perusahaan. Jalur tersebut disebut akan melintasi sejumlah desa, di antaranya Puunggomosi, Ambake, Lambudoni, Amolame, Anggolohipo, dan Banggarema.

Rencana pembangunan jalan hauling itu juga menimbulkan kekhawatiran karena disebut akan melewati wilayah hulu Kali Anggomate, yang menjadi salah satu sumber air bagi masyarakat di Kecamatan Andowia. Aktivitas pembukaan lahan dan lalu lintas alat berat dinilai berpotensi menimbulkan sedimentasi serta gangguan terhadap aliran sungai.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mempertimbangkan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil,” tambah Khiroto.

Atas dasar itu, KNPI Konawe Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT GIP. Mereka juga meminta agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga terdapat kepastian terkait perlindungan lingkungan dan masyarakat.

KNPI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Jika aspirasi masyarakat tidak mendapat respons, mereka membuka kemungkinan untuk melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk penyampaian tuntutan secara terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Geomineral Inti Perkasa maupun pemerintah daerah terkait rencana aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *