banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Proyek Pematangan Lahan RS di Anggalomoare Disorot karena Belum Memasang Papan Informasi, Aktivis Minta Evaluasi Pengawasan

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE, ruangwarta.id – Proyek pematangan lahan untuk pembangunan rumah sakit di Desa Anggalomoare Jaya, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, menjadi sorotan sejumlah aktivis dan insan pers. Sorotan tersebut muncul karena proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe itu disebut telah berjalan selama enam hari tanpa papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Menurut pihak yang melakukan pemantauan lapangan, hingga hari keenam pelaksanaan pekerjaan masih terlihat aktivitas alat berat dan pekerjaan pematangan lahan, namun papan informasi yang umumnya memuat identitas proyek, nilai kontrak, sumber pendanaan, pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan belum terpasang.

banner 325x300

Kondisi tersebut dinilai mengurangi keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui anggaran pemerintah.

Dalam pemantauan tersebut, tim media mengaku telah menyampaikan teguran kepada pihak kontraktor agar segera memasang papan informasi proyek sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban administrasi dan transparansi kepada publik.

Saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait belum terpasangnya papan informasi proyek, seorang direksi pekerjaan atau pengawas lapangan dari Dinas PUPR Kabupaten Konawe memberikan tanggapan singkat.

“Tanya langsung saja ke kontraktornya,” demikian jawaban yang diterima tim media.

Tanggapan tersebut kemudian mendapat respons dari Konsorsium Aktivis Kecamatan Anggalomoare. Menurut mereka, pengawas lapangan memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan administrasi di lokasi pekerjaan.

Para aktivis juga menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap fungsi pengawasan apabila ditemukan adanya kewajiban kontraktual yang belum dipenuhi selama pelaksanaan pekerjaan.

Mereka mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah.

Selain itu, mereka menyebut pemasangan papan informasi proyek merupakan bagian dari ketentuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku pada proyek pemerintah.

Atas temuan tersebut, Konsorsium Aktivis Kecamatan Anggalomoare meminta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Konawe melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan proyek, termasuk menelusuri penyebab belum dipasangnya papan informasi selama pekerjaan berlangsung.

Mereka juga meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan persiapan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan dokumen kontrak atau ketentuan yang berlaku. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Laporan: Beny Samba

Editor: Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *