Ruangwarta.id, Konawe — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melalui Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik, Indra Dapa Saranani, mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia segera melakukan evaluasi terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait polemik tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo di wilayah Sungai Tukambopo.
PB HMI MPO menilai persoalan tapal batas yang belum terselesaikan hingga saat ini berpotensi memicu konflik agraria dan konflik sosial di wilayah masyarakat adat Kabupaten Konawe.
Selain persoalan tapal batas, PB HMI MPO juga menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan pertambangan nikel di wilayah hak ulayat Pondidaha yang dinilai berdampak terhadap lingkungan hidup, lahan adat, serta keberlangsungan ruang hidup masyarakat setempat.
Indra Dapa Saranani menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan berbagai regulasi nasional.
“Kami mendesak Kemendagri RI segera melakukan evaluasi terhadap pemerintah daerah agar penetapan tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo segera diselesaikan secara resmi. Negara tidak boleh membiarkan konflik agraria dan ketidakjelasan wilayah terus berlangsung,” tegasnya.
Menurut PB HMI MPO, aktivitas pertambangan di wilayah adat harus tetap tunduk pada ketentuan hukum, termasuk memperhatikan perlindungan hak masyarakat hukum adat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Mereka mengacu pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, PB HMI MPO juga menyoroti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih hidup dan dihormati keberadaannya.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) disebut mengatur bahwa aktivitas pertambangan wajib memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat sekitar.
PB HMI MPO menilai apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa memperhatikan hak ulayat dan keberlangsungan masyarakat adat, maka kondisi tersebut berpotensi memicu konflik agraria yang lebih luas.
“Dugaan perampasan hak adat dan kerusakan wilayah adat akibat aktivitas pertambangan tidak boleh dianggap biasa. Pemerintah pusat harus turun langsung melihat kondisi masyarakat adat Pondidaha dan mengevaluasi aktivitas pertambangan yang berpotensi merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Selain meminta evaluasi terhadap pemerintah daerah, PB HMI MPO juga mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di Konawe guna mencegah kerusakan lingkungan dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
PB HMI MPO turut meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi resmi terkait penetapan tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo sebagai langkah penyelesaian polemik wilayah yang hingga kini masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Redaksi Ruangwarta.id


















