Ruangwarta.id, Kendari — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO) menyatakan sikap menolak pengesahan Undang-Undang Kepolisian yang dinilai berpotensi memengaruhi prinsip negara hukum, demokrasi, serta semangat reformasi kelembagaan.
Sikap tersebut disampaikan Ketua BEM FH UHO, Saleh Salahudin, yang menegaskan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk mengawal setiap kebijakan negara yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan, supremasi hukum, serta mekanisme pengawasan terhadap lembaga negara.
Menurut Saleh, setiap perubahan regulasi yang mengatur kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus melalui kajian yang komprehensif agar tetap sejalan dengan prinsip pembatasan kekuasaan, akuntabilitas lembaga negara, profesionalitas aparat penegak hukum, dan nilai-nilai reformasi.
“BEM FH UHO memandang bahwa setiap regulasi yang berkaitan dengan kewenangan institusi negara harus disusun secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip konstitusi, demokrasi, dan perlindungan hak-hak warga negara,” ujar Saleh.
Ia menilai sejumlah substansi dalam regulasi tersebut perlu dikaji lebih mendalam, terutama yang berkaitan dengan perluasan kewenangan institusi kepolisian serta pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Menurutnya, isu tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan sistem ketatanegaraan, profesionalitas lembaga penegak hukum, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional, BEM FH UHO mengajak seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo untuk menggelar aksi akademik dengan memindahkan aktivitas perkuliahan ke depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pada 1 Juli 2026.
Kegiatan tersebut, menurut BEM FH UHO, menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan hasil kajian, argumentasi hukum, serta sikap kritis terhadap kebijakan yang dinilai memiliki dampak terhadap perkembangan demokrasi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
“Kami hadir bukan untuk melemahkan institusi negara, melainkan memastikan setiap kewenangan tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum. Mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pandangan akademik terhadap setiap kebijakan yang menyangkut masa depan demokrasi,” kata Saleh.
BEM FH UHO juga mengimbau seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban, menjunjung tinggi etika akademik, serta menyampaikan aspirasi secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan akan terus mengawal setiap perkembangan pembentukan regulasi yang berkaitan dengan institusi penegak hukum sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab intelektual mahasiswa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kepolisian maupun pemerintah terkait pernyataan sikap yang disampaikan BEM FH UHO.
Redaksi Ruangwarta.id


















