Ruangwarta.id, Kendari — Aktivitas parkir dan pembongkaran muatan armada truk milik PT JUSMA Indah di sepanjang Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, menuai sorotan masyarakat. Operasional kendaraan bertonase besar yang menggunakan bahu hingga badan jalan tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 19.44 WITA, sejumlah dump truck dan kendaraan angkutan logistik terlihat terparkir di sepanjang ruas Jalan Budi Utomo hingga menyebabkan penyempitan jalur kendaraan.
Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat karena Jalan Budi Utomo merupakan salah satu jalur dengan mobilitas kendaraan yang cukup padat, terutama pada malam hari.
Salah seorang pengendara yang melintas mengaku aktivitas parkir armada truk di badan jalan telah berlangsung cukup lama dan dinilai mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan lain.
“Ini jalan umum, bukan tempat parkir atau depo perusahaan. Kalau setiap malam badan jalan dipakai parkir truk, tentu sangat mengganggu pengguna jalan,” ujarnya.
Selain menyebabkan penyempitan ruas jalan, aktivitas bongkar muat kendaraan logistik tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama karena minimnya pengamanan di sekitar lokasi operasional.
Di lapangan, tidak terlihat pemasangan rambu pengaman seperti safety cone maupun tanda peringatan lainnya di sekitar area parkir dan bongkar muat kendaraan.
Beberapa pekerja yang berada di lokasi juga disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti rompi reflektif saat melakukan aktivitas di sekitar badan jalan pada malam hari.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kota Kendari dan Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari.
Sejumlah warga mempertanyakan langkah penertiban terhadap aktivitas kendaraan logistik yang menggunakan ruang milik jalan untuk parkir dan bongkar muat.
Secara regulasi, penggunaan badan jalan yang mengganggu fungsi lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 mengatur bahwa perusahaan angkutan barang wajib menyediakan fasilitas parkir atau pool kendaraan sendiri dan tidak menggunakan ruang milik jalan umum sebagai lokasi operasional tetap.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadap aktivitas kendaraan logistik yang dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Beberapa warga juga meminta Pemerintah Kota Kendari memperketat pengawasan terhadap perusahaan angkutan barang yang menggunakan badan jalan umum sebagai area parkir maupun bongkar muat.
“Kalau dibiarkan terus, kondisi seperti ini bisa membahayakan pengguna jalan lain. Pemerintah harus tegas agar jalan umum tidak dipakai seenaknya,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT JUSMA Indah, Dinas Perhubungan Kota Kendari, maupun Satlantas Polresta Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas kendaraan logistik yang disorot masyarakat tersebut.
Wartawan: Beny Samba


















