Ruangwarta.id, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti mencapai sekitar Rp5,6 triliun.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome OS untuk sekolah-sekolah pada periode 2020–2022 dengan nilai anggaran yang disebut mencapai hampir Rp10 triliun.
Dalam surat tuntutannya, JPU menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara besar dan dinilai merugikan sistem pendidikan nasional. Jaksa juga menyoroti dugaan pengondisian spesifikasi tender yang disebut mengarah pada penggunaan sistem Chrome OS secara eksklusif.
Jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook tetap dijalankan meskipun sebelumnya terdapat kajian internal kementerian yang menyebut perangkat tersebut kurang efektif digunakan di wilayah dengan keterbatasan akses internet, khususnya daerah terpencil.
Selain itu, persidangan juga menyoroti dugaan adanya “shadow organization” atau struktur tidak resmi di lingkungan kementerian yang disebut melibatkan pihak eksternal dalam proses pengambilan kebijakan pengadaan teknologi pendidikan.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa uang pengganti triliunan rupiah yang disebut berasal dari dugaan hasil tindak pidana korupsi.
Pihak kuasa hukum Nadiem menyatakan kecewa terhadap tuntutan tersebut dan menilai jaksa mengabaikan sejumlah fakta serta bukti yang diajukan selama persidangan. Sementara itu, Nadiem sebelumnya membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir dan mendapat perhatian luas dari publik karena menyangkut anggaran digitalisasi pendidikan nasional pada masa pandemi COVID-19.
Redaksi Ruangwarta.id


















