Ruangwarta.id, Konawe — Dugaan aktivitas bongkar muat ilegal di kawasan Jetty Pelabuhan Muara Sampara (PMS), Kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan publik. Dua unit Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), yakni TKBM TK dan TKBM NLAI, diduga beroperasi tanpa dokumen resmi berupa Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM) yang terdaftar pada otoritas pelabuhan setempat.
Informasi tersebut mencuat setelah jurnalis SeputarDesa dan Ruangwarta, Beni Samba, melakukan konfirmasi kepada pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe terkait legalitas operasional kedua TKBM tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua entitas itu diduga melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah kerja pelabuhan tanpa laporan RKBM yang sah kepada Syahbandar Molawe sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam operasional kepelabuhanan.
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab, tim media telah meminta klarifikasi kepada pihak UPP Kelas I Molawe terkait status legalitas administrasi kedua TKBM tersebut. Namun, hingga proses konfirmasi berlangsung, pihak otoritas pelabuhan belum memberikan penjelasan rinci terkait status dokumen operasional yang dipersoalkan.
Melalui keterangan tertulis via WhatsApp, pihak UPP Kelas I Molawe meminta agar pihak pelapor atau pemberi informasi hadir langsung ke kantor untuk menjelaskan persoalan yang dimaksud.
“Makanya saya bilang datang ke kantor untuk melaporkan. Kami tidak bisa menjustifikasi kalau belum mengetahui titik persoalannya. Kami tunggu dan bawa yang melapor juga ke kantor,” tulis pejabat UPP Kelas I Molawe kepada media.
Pihak Syahbandar berdalih bahwa verifikasi lapangan membutuhkan penjelasan langsung dari pihak yang memberikan informasi awal agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih detail.
Namun, respons tersebut justru memunculkan pertanyaan di kalangan publik terkait fungsi pengawasan internal otoritas pelabuhan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Syahbandar memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas kepelabuhanan, termasuk pemeriksaan dokumen operasional perusahaan atau vendor yang beraktivitas di wilayah kerja pelabuhan.
Sejumlah pihak menilai otoritas pelabuhan seharusnya dapat melakukan pengecekan administratif melalui data internal tanpa harus menunggu laporan formal dari masyarakat atau media.
Menanggapi hal tersebut, jurnalis Ruangwarta dan SeputarDesa, Beni Samba, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut guna memastikan adanya keterbukaan informasi publik terkait legalitas aktivitas bongkar muat di kawasan pelabuhan.
“Tugas media adalah melakukan kontrol sosial dan verifikasi atas temuan di lapangan. Terkait legalitas, seharusnya pihak otoritas tinggal membuka data administrasi internal mereka,” ujarnya.
Beni menyebut pihaknya berencana melakukan audiensi langsung dengan UPP Kelas I Molawe untuk meminta penjelasan resmi terkait legalitas operasional TKBM yang dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas administrasi kedua TKBM tersebut maupun hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pihak Syahbandar.
Kontributor: Beni Samba


















