banner 728x250

Corak Sultra Laporkan Komisaris Utama PT TMM ke Kejagung dan Mabes Polri

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra), Pauzan Dermawan, resmi melaporkan Komisaris Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) berinisial TFA ke Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri terkait dugaan korupsi pertambangan dan aktivitas penjualan ore nikel tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di wilayah Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan nikel yang disebut melibatkan penggunaan dokumen terbang (flying document) dalam distribusi ore di kawasan pertambangan Mandiodo.

banner 325x300

Pauzan menyebut pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujarnya, Rabu (7/5/2026).

Menurutnya, penanganan perkara yang sebelumnya mencuat di wilayah Sulawesi Tenggara dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Corak Sultra juga mempertanyakan lambannya proses penegakan hukum terhadap sejumlah dugaan pelanggaran pertambangan di kawasan tersebut.

Selain dugaan korupsi, Corak Sultra mengklaim menemukan indikasi aktivitas pemuatan ore nikel (barging) di wilayah konsesi PT TMM yang diduga dilakukan sebelum perusahaan mengantongi RKAB Tahun 2026.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 4 April 2026, tim Corak Sultra mengaku menemukan sejumlah tumpukan ore yang telah dipasangi garis polisi (police line). Namun, sebagian material disebut masih dilakukan pemuatan ke tongkang.

Temuan itu memunculkan dugaan adanya aktivitas pengangkutan ore yang status hukumnya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Corak Sultra juga menyoroti dugaan aktivitas penjualan ore nikel tanpa RKAB yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta sejumlah regulasi teknis sektor pertambangan lainnya.

Tak hanya itu, PT TMM sebelumnya juga disebut pernah dijatuhi sanksi administratif oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) RI terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Atas dasar itu, Corak Sultra meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri mengambil langkah penegakan hukum secara objektif dan profesional, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami berharap proses hukum berjalan terbuka dan tidak tebang pilih demi menjaga integritas penegakan hukum di sektor pertambangan,” tegas Pauzan.

Selain melayangkan laporan resmi, Corak Sultra juga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) guna meminta pemerintah tidak menyetujui RKAB PT TMM sebelum seluruh persoalan hukum dan administrasi perusahaan diselesaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tristaco Mineral Makmur belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan dugaan yang disampaikan Corak Sultra.

Kontributor: Ildam Saputra

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *