banner 728x250

KOMNAS Sultra Desak Kejagung dan Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Pungli Kades Mandiodo

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Jakarta — Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KOMNAS Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri, Selasa (6/5/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum pusat mengambil alih penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut melibatkan oknum Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Dalam aksinya, massa menilai proses penanganan perkara yang telah berjalan di Sulawesi Tenggara belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas, meskipun kasus tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

banner 325x300

Ketua DPP KOMNAS Sultra, Pauzan Dermawan, mengatakan pihaknya mendatangi Kejaksaan Agung dan Mabes Polri sebagai bentuk pengaduan resmi atas dugaan praktik pungli yang diduga terjadi di wilayah pertambangan Mandiodo.

“Kami meminta penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Pauzan, kasus tersebut diduga berkaitan dengan praktik pungutan terhadap sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Blok Mandiodo.

Ia juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat. Berdasarkan informasi yang dihimpun KOMNAS Sultra, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra disebut telah dua kali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum memenuhi syarat formil dan materil.

Kondisi itu dinilai menimbulkan tanda tanya, mengingat perkara disebut telah menetapkan tersangka sejak November 2025.

Dalam pernyataannya, KOMNAS Sultra juga mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi terhadap penyelenggara negara atau pegawai negeri yang diduga melakukan pungutan secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain.

Atas dasar itu, mereka meminta Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri mengambil alih proses penanganan perkara guna memastikan independensi dan kepastian hukum.

Selain itu, KOMNAS Sultra juga mendesak Badan Pengawas Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, khususnya terkait pengembalian berkas perkara yang berulang kali terjadi.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak berhenti di tengah jalan,” tegas Pauzan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun Polda Sultra terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi tersebut.

Kontributor: Ildam Saputra

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *