banner 728x250

Diduga Langgar Aturan, GMA Sultra Minta ESDM Tolak RKAB PT WIN

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk menolak pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan perusahaan di lapangan.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menyatakan permintaan itu didasarkan pada laporan masyarakat dan temuan yang mengindikasikan adanya persoalan pada aspek legalitas, lingkungan, dan dampak sosial.

banner 325x300

“Kami meminta Kementerian ESDM tidak memberikan persetujuan RKAB kepada PT WIN sebelum seluruh persoalan yang ada diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Menurut Ikbal, persetujuan RKAB tidak semestinya diberikan kepada perusahaan yang masih menyisakan dugaan pelanggaran, mengingat dokumen tersebut merupakan instrumen penting dalam pengawasan aktivitas pertambangan.

GMA Sultra menilai terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi dasar permintaan penolakan RKAB. Di antaranya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB sebelumnya yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, aktivitas penambangan yang disebut berada di sekitar permukiman warga juga dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Tidak hanya itu, dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan turut menjadi perhatian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam praktik pertambangan yang baik.

“RKAB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen kontrol negara. Jika ada dugaan pelanggaran, maka pengajuan tersebut perlu dievaluasi secara ketat,” tegasnya.

Selain mendesak penolakan RKAB, GMA Sultra juga meminta Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT WIN. Mereka juga mendorong agar dilakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi riil di lokasi tambang.

Di sisi lain, GMA Sultra turut meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi, sebagai bagian dari upaya menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wijaya Inti Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.

GMA Sultra menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta mendorong agar setiap kebijakan di sektor pertambangan mengedepankan aspek keberlanjutan dan kepentingan masyarakat.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *