Ruangwarta.id, Kendari — Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (Ampera Sultra), Alwin Hidayat, menyoroti dugaan praktik penyimpangan anggaran di KPU Kabupaten Muna Barat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Sorotan tersebut merujuk pada LHP Nomor 41/LHP/XIX.KDR/12/2024 tertanggal 17 Desember 2024 yang mengungkap adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan Pemilu Tahun 2024 untuk periode Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2024 di sejumlah satuan kerja KPU di Sulawesi Tenggara, termasuk KPU Muna Barat.
Alwin menyebut, laporan tersebut memuat sejumlah temuan krusial, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis untuk pengadaan di atas Rp10 juta, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, realisasi anggaran belanja modal juga menjadi sorotan. Pada Tahun Anggaran 2023, anggaran sebesar Rp35,61 juta hanya terealisasi sekitar 35,38 persen. Sementara pada Tahun Anggaran 2024, anggaran belanja modal sebesar Rp693 juta dilaporkan tidak terealisasi.
Dalam pos belanja barang, anggaran tahun 2023 sebesar Rp15,6 miliar terealisasi Rp15,32 miliar, menyisakan sekitar Rp294,55 juta. Sedangkan pada tahun 2024, dari total anggaran Rp10,6 miliar, realisasi mencapai Rp9,29 miliar dengan sisa sekitar Rp1,32 miliar. Total selisih anggaran selama dua tahun tercatat mencapai Rp1,62 miliar.
Temuan lainnya mencakup dugaan kelebihan pembayaran dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan. Di antaranya pembayaran honorarium kelompok kerja (Pokja) sebesar Rp32,61 juta yang diduga tumpang tindih, kelebihan pembayaran biaya penginapan Rp105,69 juta, serta kelebihan pembayaran uang harian dan transportasi perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp4,67 juta.
Tak hanya itu, ditemukan pula belanja operasional badan ad hoc yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp51,56 juta. Dari total realisasi belanja operasional sebesar Rp4,11 miliar, sekitar Rp1,37 miliar dilaporkan belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban.
Alwin menilai, rangkaian temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan maladministrasi hingga potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran.
“Temuan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan serius yang perlu ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, Ampera Sultra menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret secara transparan dan profesional guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Kabupaten Muna Barat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut.
Redaksi Ruangwarta.id


















