banner 728x250

Sengketa Lahan di Bombana Disorot, Klaim Kepemilikan Berdasarkan Putusan PTUN Dipersoalkan

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Bombana — Sengketa lahan di Desa Lantowua, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, kembali mencuat dan memunculkan sorotan terhadap praktik penegakan hukum pertanahan. Dua warga, Harmiani dan Harmiati, yang disebut telah menguasai fisik lahan sejak 1994, kini menghadapi klaim kepemilikan dari pihak lain berinisial S, yang disebut merupakan oknum aparat.

Menurut keterangan yang dihimpun, penguasaan lahan oleh Harmiani dan Harmiati diperoleh melalui pengalihan hak dari pihak sebelumnya dan telah berlangsung selama puluhan tahun. Selain itu, keduanya juga tercatat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin sejak 2007 hingga saat ini.

banner 325x300

Namun, klaim kepemilikan dari pihak lain muncul dengan merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Makassar. Sejumlah pihak menilai penggunaan putusan PTUN sebagai dasar kepemilikan tanah tidak tepat secara hukum.

Dalam sistem hukum Indonesia, PTUN memiliki kewenangan untuk menguji aspek administrasi pemerintahan, bukan untuk menetapkan status kepemilikan tanah. Oleh karena itu, menjadikan putusan PTUN sebagai dasar klaim hak milik dinilai berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penafsiran hukum.

Selain itu, muncul pula dugaan kejanggalan administratif terkait penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah pada tahun 2025 oleh pihak yang mengklaim lahan tersebut. Dokumen tersebut disebut diterbitkan meskipun status lahan masih dalam kondisi sengketa.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, penerbitan dokumen penguasaan tanah mensyaratkan adanya iktikad baik serta tidak dalam status sengketa. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait validitas dokumen yang diterbitkan.

Di sisi lain, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana dilaporkan tidak memproses penerbitan SPPT atas nama pihak pengklaim, dengan alasan status lahan masih bermasalah. Hal ini dinilai sebagai indikasi adanya keraguan secara administratif terhadap klaim kepemilikan tersebut.

Sorotan juga mengarah pada proses penanganan hukum oleh aparat penegak hukum setempat. Sejumlah pihak menilai, penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan oleh pihak pengklaim perlu dilakukan secara hati-hati mengingat status lahan yang masih disengketakan.

Pengamat hukum menilai, aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip objektivitas dan kehati-hatian dalam menangani perkara pertanahan, agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.

Kasus ini menjadi refleksi penting atas perlunya sinkronisasi pemahaman hukum antara aspek administrasi dan kepemilikan tanah, serta penguatan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan prosedur dalam sengketa lahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan terbaru penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Kontributor: Beny Samba

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *