Ruangwarta.id, Kendari — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 12 tahun di Kota Kendari. Peristiwa tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan, terlebih karena terduga pelaku disebut merupakan oknum aparat.
Ketua BEM UHO menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi korban yang harus menanggung dampak psikologis akibat peristiwa tersebut. Ia juga menyoroti proses penanganan kasus yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurutnya, situasi semakin memprihatinkan setelah muncul informasi bahwa terduga pelaku diduga melarikan diri saat proses pemeriksaan berlangsung di lingkungan institusi militer.
“Peristiwa ini harus diusut secara menyeluruh, termasuk mekanisme pengawasan internal. Jika benar terjadi kelalaian, maka pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan,” ujarnya.
BEM UHO mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Mereka menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata apabila unsur pidana terbukti.
“Penanganan kasus ini harus mengedepankan keadilan. Jika terbukti secara hukum, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, BEM UHO menilai bahwa kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku, termasuk jika yang bersangkutan berasal dari institusi tertentu.
Organisasi mahasiswa tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara terbuka, akuntabel, serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Kontributor: Ildam Saputra


















