banner 728x250

Diduga Tanpa Izin, Tambang Galian C di Mowila Resahkan Warga

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Konawe Selatan — Aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di Desa Mowila, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, menuai keluhan dari warga setempat. Kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan berada dekat dengan permukiman penduduk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengerukan tanah dan batuan itu disebut-sebut dikelola oleh seorang individu berinisial HT. Lokasi tambang yang berdekatan dengan rumah warga memicu kekhawatiran akan potensi bencana, terutama saat musim hujan.

banner 325x300

Sejumlah warga mengaku resah karena kondisi tanah di sekitar lokasi dinilai semakin labil akibat aktivitas penggalian yang terus berlangsung.

“Kami khawatir jika hujan turun deras, tanah bisa longsor karena lokasi galian sangat dekat dengan rumah. Ini membahayakan keselamatan kami,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain potensi longsor, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti debu dan kebisingan yang mulai mengganggu aktivitas sehari-hari.

Warga menduga aktivitas tambang tersebut belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Jika dugaan tersebut benar, maka kegiatan tersebut berpotensi tidak dilengkapi dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen sejenis.

Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui dinas terkait, serta aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan melakukan peninjauan langsung di lokasi.

“Kami berharap ada tindakan dari pemerintah dan aparat. Jangan sampai menunggu terjadi bencana baru ada penertiban,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pengelola aktivitas tambang tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun operasional kegiatan yang dijalankan.

Kasus ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjamin keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *