Ruangwarta.id, Konawe — Organisasi masyarakat adat Bawaa Pobende Sarano Tolaki (Banderano Tolaki) bersama Forum Masyarakat Adat Pondidaha Menggugat berencana menggelar aksi blokade jalan nasional di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, pada Senin mendatang.
Aksi tersebut dijadwalkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai bentuk protes terhadap belum terselesaikannya sengketa tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo yang telah berlangsung selama kurang lebih 17 tahun.
Ponggawa Aha Banderano Tolaki, Hedianto Ismail, menyampaikan bahwa rencana aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe yang dinilai lamban dalam menangani persoalan batas wilayah serta dugaan penyerobotan tanah ulayat masyarakat adat.
“Kami memperjuangkan hak ulayat masyarakat yang diduga telah dimanfaatkan tanpa izin dari ahli waris yang sah. Tanah ulayat bukanlah hak milik pribadi, melainkan bagian dari hak komunal masyarakat adat yang harus dilindungi,” ujarnya.
Menurut Hedianto, ketidakjelasan batas wilayah menjadi pemicu terjadinya klaim antarwarga di dua kecamatan tersebut. Ia menegaskan bahwa batas wilayah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2005 serta Peraturan Bupati Tahun 2008, yang menyebutkan batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo berada di kawasan Kali atau Jembatan Tukambopo.
“Desakan kami mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Regulasi tersebut harus ditegakkan agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tapal batas tersebut berdampak pada aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di wilayah yang dipersengketakan. Beberapa komoditas seperti nikel, batu krom, dan material lainnya disebut berada di atas lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat Pondidaha dengan luas sekitar 2.700 hektare.
Selain mendesak pemerintah daerah, Banderano Tolaki juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara untuk turun tangan dan mengambil alih penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami berharap Gubernur Sultra dapat berperan aktif dalam menyelesaikan konflik ini. Selama ini kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk penyuratan dan hearing, namun belum membuahkan hasil yang tuntas,” jelasnya.
Hedianto menambahkan bahwa pendekatan dialogis dan persuasif dinilai penting guna mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Konawe terkait rencana aksi tersebut maupun perkembangan penyelesaian sengketa tapal batas yang dimaksud.
Redaksi Ruangwarta.id


















