banner 728x250
DAERAH  

Polemik Tapal Batas Pondidaha–Amonggedo Mengemuka, Pemkab Konawe Didesak Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Konawe – Indra Dapa Saranani selaku ahli waris hak ulayat Pondidaha seluas ±2.700 hektar mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe agar segera melakukan pemindahan tapal batas wilayah antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo.

Desakan tersebut merujuk pada Keputusan Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 tentang penetapan batas wilayah antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo yang seharusnya menjadi dasar kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun demikian, hingga saat ini diduga masih terdapat ketidaksesuaian dalam implementasi batas wilayah di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan persoalan administratif di tengah masyarakat.
Indra Dapa Saranani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe perlu segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan pemindahan tapal batas Pondidaha dan Amonggedo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta agar pemerintah daerah tidak hanya melakukan kajian, tetapi segera menindaklanjuti dengan langkah nyata berupa pemindahan tapal batas sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kejelasan batas wilayah sangat penting dalam melindungi hak ulayat masyarakat adat Pondidaha yang memiliki luas kurang lebih 2.700 hektar.

Selain itu, ia mendorong agar proses tersebut melibatkan masyarakat adat dan pihak terkait lainnya agar berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.

(Redaksi Ruangwarta.id) 

banner 325x300 alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *