Ruangwarta.id — Senin, 16 Maret 2021 Konsorsium Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) soroti sikap arogansi yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari.
Hal ini buntut adanya larangan yang dilakukan oleh Sekda terhadap KBSBI Kendari selaku kuasa hukum eks karyawan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) untuk mendampingi pekerja dalam mediasi ketiga yang dilaksanakan ruangan Sekda Kota Kendari.
Presidium KAMI Sultra Andry Togala mengatakan bahwa Sekda Kota Kendari Amir Hasan tak punya kewenangan untuk menolak para pihak khususnya kuasa hukum pekerja untuk melakukan mediasi terkait perselisihan hubungan industrial.
“Sekda tidak punya kewenangan melarang ataupun menolak para pihak untuk melakukan mediasi karna yang punya kewenangan adalah mediator”. ucapnya
Andry menegaskan bahwa Permenaker No. 14 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian hanya mediator yang mempunyai kewenangan menolak para pihak dan kuasa hukum dalam melakukan mediasi perselisihan hubungan industrial.
“Pasal 10 ayat (2) saya kira jelas disitu tertuang kewenangan mediator bukan sekda”. tegasnya
Ia juga menilai tindakan yang dilakukan oleh Amir Hasan Kota Kendari merupakan maladministrasi karna menggunakan jabatan sebagai Sekda untuk berbuat tindakan sewenang-wenang.
“arogansi Sekda Kota merupakan tindakan sewenang-wenang karna jelas dalam regulasi mediasi itu bukan kewenangannya melarang ataupun menolak” pungkasnya
Presidium KAMI Sultra menjelaskan sikap arogansi Sekda dapat melemahkan Serikat Buruh yang ada di Kota Kendari dalam memperjuangkan hak pekerja.
atas hal tersebut KAMI Sultra meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mencopot Sekda Kota Kendari atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan terhadap serikat buruh.
Redaksi Ruangwarta.id


















