banner 728x250 banner 728x250

Diduga Bekingi PT TAS, Ketua KSBSI Minta Walikota Copot Sekda dan Disnaker Kota Kendari.

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id — Senin, 16 Maret 2021 Ketua Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Kendari Iswanto Sugiarto Minta Walikota Copot Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Kendari.

Hal ini setelah tindakan arogansi yang dilakukan oleh Sekda terhadap kuasa hukum eks pekerja PT Tiara Abadi Sentosa dengan melarang masuk keruangan mediasi ketiga yang di lakukan di ruangan Sekda Kota Kendari.

Iswanto menilai bahwa Sekda Kota Kendari Amir Hasan tidak seharusnya melakukan hal tersebut mengingat yang punya kewenangan penuh mediasi adalah mediator Disnaker.

“yang punya kewenangan penuh atas mediasi itu adalah mediator bukan sekda, jadi dia tidak punya kewenangan melarang kami”. ucapnya

Ia menjelaskan Pasal 10 ayat (2) Permenaker No. 14 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator bahwa yang mempunyai kewenangan menolak para pihak dan kuasa hukum adalah mediator.

sehingga, pihaknya menganggap kejadian tersebut merupakan Maladministrasi yang dilakukan oleh Sekda yang dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.

Ia juga menyoroti Kadisnaker Kota Kendari Yang memberikan izin untuk dilakukan Mediasi kedua di Kantor PT TAS dibuktikan surat No.567/70/III/2026 tentang pemanggilan mediasi II yang bertempat di Kantor PT TAS.

“Mulai dari mediasi kedua kami di imingi-imingi untuk ikut dengan harapan terjadi perjanjian bersama tetapi faktanya tidak ada realisasi” pungkasnya

Sedangkan berdasarkan UU. No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI menjelaskan bahwa mediasi dilakukan oleh Fasilitator dalam hal ini Disnaker melalui mediator wajib berada ditempat yang bersifat netral.

Iswanto juga mengungkapkan bahwa setelah mediasi II Wakil Ketua Konsolidasi KSBSI Kendari Sarman dihubungi oleh pihak Disnaker dengan ditawari uang sebesar 10 Juta agar menerima dan melaksanakan Perjanjian bersama terkait pesangon.

Padahal jika merujuk PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 seharusnya pekerja an. Saddam yang bekerja selama 10 tahun di PT TAS mendapatkan pesangon senilai 44 Juta.

atas hal tersebut Ketua KSBSI Kendari meminta Walikota Kendari Siska Karina Imran agar turun tangan menindak tegas dengan mencopot Sekda dan Kadisnaker Kota Kendari.

KSBSI Kendari berencana akan menggelar aksi dengan puluh massa aksi terkait persoalan tersebut setelah Hari Raya Idul Fitri.

Laporan: Ildam Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *