banner 728x250 banner 728x250

KSBSI Kendari Desak Polda Sultra Hentikan Laporan Kadispar, Jangan Lemahkan Profesi Pers

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Pemanggilan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mendapat perhatian sejumlah organisasi di Sultra

Ketua Konfederai Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari Iswanto Sugiarto, menilai bahwa Kepolisian perlu menelisik kembali ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebelum mengambil langkah hukum terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“ini merupakan profesi Pers jika berbicara regulasi terkait pemberitaan, adapun mekanisme penyelesaiannya itu sudah jelas diatur didalam UU. Pers” ucapnya

Ia juga menyampaikan seharusnya Penyidik membuka kembali Undang-Undang Pers, MoU Dewan Pers dan Polri serta Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Jika mempersoalkan terkait pemberitaan.

Ia menegaskan bahwa pers merupakan pekerja yang mempunyai perlindungan khusus karena menurutnya pers adalah satu pilar penting dalam sistem demokrasi yang dijamin oleh undang-undang.

“Pers merupakan pekerja yang mempunyai 2 landasan yang dijamin oleh negara, yaitu UU. Ketenagakerjaan dan UU. Pers”ucap alumni hukum UHO.

Ia juga mengatakan bahwa Laporan yang di layangkan Kadispar Prov. Sultra bukan pada tempatnya, dan seharusnya melaporkan kepada dewan lembaga yang berwenang, yaitu dewan pers.

“jika kadispar merasa dirugikan seharusnya beliau melaporkan kepada dewan pers terkait pelanggar kaidah atau kode etik pers.pungkasnya.

Ia juga menilai bawah laporan tersebut merupakan tindakan union busting pers (pemberangusan serikat pekerja pers) yang mencakup Intimidasi serta melemahkan profesi pers yang ada di Sultra.

Iswanto mengingatkan bahwa Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tahun 2022 terkait perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

“PKS tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan”pungkasnya

untuknya itu, KSBSI Kendari meminta dengan tegas kepada pihak Polda Sultra agar menghentikan proses penyelidikan dan mengarahkan proses tersebut kejalur lembaga yang berwenang, yaitu dewan pers.

Ia berharap seluruh pihak menghormati profesi jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sekaligus tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai insan pers.

Laporan: Ildam Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *