banner 728x250 banner 728x250

KP2H Sultra Laporkan KPUD Buton Utara ke Kejati Terkait Dugaan Korupsi Belanja Barang

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id | KENDARI, 9 Maret 2026 – Konsorsium Pemuda Pemerhati Hukum (KP2H) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Utara (Butur) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi belanja barang pada tahun anggaran 2024.

Ketua Umum KP2H Sultra, Jusmanto, mengatakan bahwa berdasarkan data temuan BPK RI yang dimiliki pihaknya, terdapat perbedaan signifikan antara nilai anggaran belanja barang dan realisasinya.

“Berdasarkan data BPK RI yang kami miliki, kami melihat adanya perbedaan antara anggaran belanja dan realisasi yang dilakukan oleh KPUD Buton Utara pada tahun 2024. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Menurut Jusman, dalam laporan temuan BPK RI tahun 2024 disebutkan bahwa anggaran belanja barang mencapai sekitar Rp9,8 miliar, sementara realisasi anggaran tercatat sebesar Rp8,3 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp1,4 miliar yang diduga berpotensi disalahgunakan.

Ia menegaskan bahwa apabila anggaran tersebut terbukti disalahgunakan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Jika merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya.

Terkait laporan yang telah disampaikan, KP2H Sultra menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan siap memberikan seluruh data serta informasi yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan guna melengkapi proses penyelidikan,” pungkasnya.

KP2H Sultra juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk serius dan transparan dalam menyelidiki dugaan kasus tersebut, termasuk memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.

Apabila proses penanganan perkara tersebut berjalan lambat, KP2H Sultra menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melimpahkan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan: Ildam Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *