banner 728x250 banner 728x250

Koalisi Aktivis Buruh dan Pemuda Sultra Boikot PT Samator Indo Gas (AGI) Akibat Dugaan Pelanggaran Hak BPJS Ketenagakerjaan

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id – Kendari – Senin 23 Februari 2026, Koalisi Aktivis Buruh dan Pemuda Sulawesi Tenggara menyatakan sikap tegas memboikot aktivitas PT Samator Indo Gas (AGI) atas dugaan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja. Boikot ini dilakukan menyusul temuan bahwa seorang karyawan Asrudin yang telah bekerja selama 10 tahun tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal kepesertaan tersebut merupakan kewajiban mutlak perusahaan.

Lebih memprihatinkan lagi, anak dari karyawan tersebut sempat masuk rumah sakit, namun keluarga tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak akibat kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap aspek kemanusiaan dan keselamatan sosial pekerja.

Koalisi menilai tindakan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk pengabaian terhadap perlindungan dasar tenaga kerja. Padahal, jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, hingga jaminan pensiun—yang semestinya diterima pekerja sejak hari pertama bekerja.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Mengabaikan kewajiban ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan bagi buruh.

Koalisi menegaskan bahwa praktik semacam ini mencerminkan kelalaian sistemik dan berpotensi merugikan banyak pekerja lain. Oleh karena itu, boikot terhadap PT Samator Indo Gas akan terus dilakukan hingga perusahaan memenuhi seluruh kewajiban hukum, mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan hak-hak normatif pekerja secara penuh, ujar Sarman sebagai Korlap kepada awak media.

“Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum dan mengorbankan masa depan pekerja. Hak buruh adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi,” tegas pernyataan Koalisi.

Kontributor: Ildam Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *