KONAWE, ruangwarta.id – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) mempertanyakan tindak lanjut rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe yang membahas persoalan tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Amongedo.
Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, menilai hingga kini belum terlihat tindakan konkret maupun keputusan yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait status batas wilayah kedua kecamatan tersebut.
Menurut Indra, rapat Forkopimda seharusnya tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan keputusan dan langkah tindak lanjut yang jelas, khususnya menyangkut isu dugaan perubahan atau pemindahan tapal batas Pondidaha–Amongedo.
“Rapat Forkopimda memang dilakukan, tetapi pertanyaannya, apa hasil dan tindakannya? Jangan hanya rapat kemudian tidak ada keputusan dan tindak lanjut yang jelas terkait tapal batas Pondidaha dan Amongedo,” tegas Indra.
Ia mengatakan, ketidakjelasan hasil rapat berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Karena itu, PB HMI MPO meminta Pemerintah Kabupaten Konawe membuka informasi mengenai hasil pembahasan Forkopimda secara transparan.
Selain hasil rapat, PB HMI MPO juga mempertanyakan dasar hukum apabila benar terdapat perubahan terhadap batas wilayah Pondidaha dan Amongedo.
Indra menyebut Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 06 Tahun 2005 dan SK Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 sebagai dokumen yang perlu dijelaskan relevansinya dalam persoalan tersebut.
“Kami meminta Pemda Konawe menjelaskan secara terbuka apakah benar telah terjadi pemindahan tapal batas Pondidaha dan Amongedo. Kalau memang ada perubahan, tunjukkan keputusan dan dasar hukumnya. Kalau tidak ada, pemerintah harus menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada pemindahan tapal batas,” ujarnya.
Menurut PB HMI MPO, persoalan batas wilayah memiliki konsekuensi administratif dan sosial sehingga setiap perubahan harus dilakukan berdasarkan kewenangan, dokumen, serta prosedur hukum yang berlaku.
Indra menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai batas wilayah, bukan sekadar pertemuan antarlembaga tanpa kejelasan hasil.
“Jangan masyarakat hanya disuguhi rapat. Kami membutuhkan tindakan dan kepastian. Kalau rapat Forkopimda sudah dilakukan tetapi persoalan tapal batas tetap tidak jelas, maka patut dipertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
PB HMI MPO selanjutnya mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe mempublikasikan hasil rapat Forkopimda terkait persoalan tersebut serta memberikan penjelasan resmi mengenai status tapal batas Pondidaha–Amongedo berdasarkan dokumen dan peraturan yang berlaku.
Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta pemerintah daerah memastikan tidak ada perubahan maupun pemindahan batas wilayah tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.
PB HMI MPO menyatakan akan terus mengawal persoalan tapal batas tersebut dan mendorong penyelesaian secara transparan, berdasarkan dokumen resmi, serta mengedepankan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sumber: Indra Dapa Saranani
Editor: Redaksi Ruangwarta.id


















