KONAWE, ruangwarta.id – Pemerintah Desa Totombe Jaya, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran honorarium kader desa, guru taman kanak-kanak (TK), guru mengaji, dan operator desa yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah penerima.
Kepala Desa Totombe Jaya menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan, melainkan karena kendala administratif yang muncul setelah bendahara desa mengundurkan diri dari jabatannya. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat sebagian besar proses administrasi dan pengelolaan keuangan desa harus ditangani langsung oleh kepala desa di tengah padatnya agenda pemerintahan.
“Setelah bendahara desa mengundurkan diri, seluruh proses administrasi dan teknis pembayaran keuangan desa harus saya tangani sendiri. Di sisi lain, saya juga harus menjalankan berbagai tugas pemerintahan sehingga proses pencairan honor mengalami keterlambatan,” ujar Kepala Desa Totombe Jaya dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Ia juga menanggapi keluhan mengenai adanya selisih pembayaran honor kader untuk periode Januari hingga Maret 2026. Menurutnya, perbedaan nominal yang diterima kader terjadi akibat miskomunikasi mengenai penyesuaian besaran honor.
Kepala Desa menjelaskan bahwa pada periode tersebut terdapat kebijakan penyesuaian honor kader sebesar Rp50.000 per bulan. Namun, informasi tersebut belum diketahui secara menyeluruh di tingkat kader sehingga terjadi perbedaan pemahaman mengenai nominal pembayaran yang seharusnya diterima.
“Dari hasil evaluasi kami, Ketua Kader saat itu belum mengetahui adanya penyesuaian honor sehingga terjadi miskomunikasi mengenai besaran pembayaran yang diterima para kader,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, Pemerintah Desa Totombe Jaya menyatakan telah menyelesaikan pembayaran seluruh kekurangan honor yang sebelumnya menjadi keluhan.
Kepala Desa menyebutkan bahwa kekurangan pembayaran honor kader untuk periode Januari hingga Maret sebesar Rp150.000 per orang telah dilunasi pada Rabu (29/7/2026). Selain itu, honorarium kader desa, guru TK, guru mengaji, dan operator desa untuk periode April hingga Agustus 2026 juga telah disalurkan secara bersamaan.
Dengan penyelesaian tersebut, Pemerintah Desa Totombe Jaya berharap seluruh hak tenaga pelayanan desa telah terpenuhi sehingga aktivitas pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan secara optimal.
Menurut Kepala Desa, penyelesaian pembayaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam memenuhi hak para tenaga pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Pemerintah Desa Totombe Jaya juga menyampaikan apresiasi kepada para kader, guru TK, guru mengaji, dan operator desa yang telah bersabar menunggu proses penyelesaian administrasi. Ke depan, pemerintah desa berkomitmen memperbaiki sistem pengelolaan administrasi keuangan agar pencairan honorarium dapat dilakukan tepat waktu serta meminimalkan potensi miskomunikasi.
Pemberitaan ini merupakan hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Totombe Jaya atas persoalan keterlambatan pembayaran honorarium yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Ruangwarta.id menyajikan keterangan ini sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Beny Samba
Editor: Ruangwarta.id


















