banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

GMA Sultra Desak Pokja Buka Dokumen Pemenang Tender, Soroti Dugaan Persekongkolan dalam Tujuh Proyek Kemenag Sultra

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) mendesak Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa membuka seluruh dokumen pemenang tender kepada publik. Desakan tersebut disampaikan sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, mengatakan keterbukaan dokumen tender merupakan bagian dari prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengetahui apakah perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, pengalaman, dan kualifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

banner 325x300

“Keterbukaan dokumen tender menjadi instrumen penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, termasuk menilai apakah perusahaan pemenang telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Ikbal.

Ia menegaskan, transparansi tidak boleh berhenti pada pengumuman pemenang semata. Seluruh tahapan evaluasi, mulai dari pemeriksaan administrasi, evaluasi teknis, hingga penetapan pemenang, menurutnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Semakin terbuka suatu proses pengadaan, maka semakin kecil ruang bagi munculnya dugaan penyimpangan. Keterbukaan juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” tambahnya.

GMA Sultra secara khusus menyoroti proses tender pada tujuh paket pekerjaan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara yang dinilai perlu mendapatkan perhatian publik. Ketujuh paket tersebut meliputi pembangunan KUA Poasia, KUA Asera Kabupaten Konawe Utara, KUA Kecamatan Kolaka, KUA Batukara Kabupaten Muna, KUA Kecamatan Lalolae Kabupaten Kolaka Timur, Ruang Kelas Baru (RKB) MIN 2 Muna, serta pembangunan MAN Insan Cendekia (MAN IC) Kendari.

Menurut Ikbal, sejumlah informasi dan temuan yang berkembang menimbulkan pertanyaan mengenai proses evaluasi dan penetapan pemenang pada beberapa paket pekerjaan tersebut. Karena itu, pihaknya meminta Pokja memberikan penjelasan secara terbuka guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami menduga terdapat indikasi persekongkolan antara Pokja dan pihak tertentu dalam proses tender sejumlah paket pekerjaan tersebut. Dugaan ini tentu harus diuji melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami meminta seluruh dokumen terkait proses evaluasi dan penetapan pemenang dibuka kepada publik,” tegasnya.

Meski demikian, GMA Sultra menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi yang objektif. Oleh sebab itu, pihaknya meminta seluruh pihak terkait memberikan akses informasi yang memadai agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain mendesak keterbukaan dokumen tender, GMA Sultra juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan pada tujuh paket pekerjaan tersebut.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara independen penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

“Tujuan kami bukan menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh proses pengadaan berlangsung secara terbuka, kompetitif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika seluruh tahapan telah dijalankan secara benar, maka tidak ada alasan bagi Pokja untuk menutup dokumen yang menjadi objek pengawasan publik,” tutup Ikbal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja Pengadaan maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan GMA Sultra.

Sumber: Iqbal Laribae (Direktur Eksekutif GMA SULTRA) 

Editor: Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *