banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Parkir Truk Bermuatan Berat Marak di Bahu Jalan, Dishub Konawe Dinilai Abaikan Potensi PAD dan Pengawasan ODOL

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Konawe — Maraknya aktivitas parkir kendaraan bermuatan berat di tepi jalan umum di sejumlah wilayah Kabupaten Konawe mulai menjadi sorotan. Selain dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas, kondisi tersebut juga dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan ruang jalan yang seharusnya dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah ruas jalan di Konawe kerap dijadikan lokasi parkir kendaraan angkutan barang, termasuk truk-truk bertonase besar yang terparkir dalam waktu cukup lama. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe terhadap penggunaan badan jalan oleh kendaraan komersial.

banner 325x300

Padahal, Pemerintah Kabupaten Konawe telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur pemanfaatan aset daerah, termasuk penggunaan sebagian badan jalan yang dapat menjadi objek retribusi daerah.

Dengan regulasi tersebut, Dinas Perhubungan sejatinya memiliki peluang untuk mengoptimalkan potensi PAD melalui penataan dan pengelolaan lokasi parkir kendaraan berat secara resmi dan terukur.

Namun hingga kini, aktivitas parkir kendaraan bermuatan berat di sejumlah ruas jalan masih berlangsung tanpa kejelasan mekanisme pengawasan maupun kontribusi yang diberikan kepada daerah.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap penggunaan fasilitas publik yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi daerah apabila dikelola secara profesional.

Lebih jauh, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek penerimaan daerah. Keberadaan kendaraan berat yang keluar masuk dan menggunakan badan jalan secara bebas juga berkaitan erat dengan pengawasan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat.

Kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menjadi salah satu faktor utama percepatan kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Jika pengawasan terhadap kendaraan berat dilakukan secara optimal melalui sistem penataan parkir dan pengendalian operasional, pemerintah daerah dapat sekaligus melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan dimensi maupun kapasitas muatan.

Dengan demikian, fungsi pengawasan tidak hanya berorientasi pada aspek ketertiban lalu lintas, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan terhadap aset infrastruktur daerah yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Sejumlah kalangan menilai Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe perlu mengambil langkah konkret dengan melakukan pendataan, penataan, dan pengawasan terhadap aktivitas parkir kendaraan berat di tepi jalan umum. Selain berpotensi meningkatkan PAD, kebijakan tersebut juga dapat memperkuat pengawasan terhadap kendaraan ODOL yang selama ini menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan infrastruktur daerah.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya melihat persoalan parkir kendaraan berat sebagai masalah lalu lintas semata, melainkan sebagai bagian dari tata kelola transportasi yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik, optimalisasi pendapatan daerah, serta perlindungan aset infrastruktur yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Konawe.

Reporter: Haris

Editor: Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *