banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

GMA Sultra Desak Audit Menyeluruh Tender Kemenag Sultra, Soroti Dugaan Kejanggalan dan Potensi Monopoli Proyek

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses tender beberapa proyek yang dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

banner 325x300

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, mengatakan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salah satu yang menjadi sorotan GMA Sultra adalah proses tender pembangunan madrasah di Kabupaten Muna. Berdasarkan informasi yang dihimpun, batas akhir pemasukan dokumen penawaran yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB disebut mengalami perubahan hingga pukul 16.00 WIB.

Menurut Ikbal, perubahan jadwal tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait alasan dan urgensi penambahan waktu yang diberikan oleh panitia pengadaan.

“Kami mempertanyakan dasar perubahan waktu pemasukan dokumen penawaran tersebut. Apakah perubahan itu dilakukan karena kendala yang dialami seluruh peserta atau hanya pihak tertentu. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi maupun dugaan adanya perlakuan khusus terhadap peserta tertentu,” ujar Ikbal, Kamis (5/6/2026).

Selain itu, GMA Sultra juga menyoroti proses tender pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Poasia yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius.

Berdasarkan hasil pemantauan pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Agama per 4 Juni 2026, GMA Sultra mengaku belum menemukan informasi mengenai peserta yang dinyatakan lulus evaluasi. Namun pada saat yang sama, disebutkan telah berlangsung proses pembuktian kualifikasi terhadap peserta tertentu.

Menurut Ikbal, kondisi tersebut perlu dijelaskan oleh pihak terkait untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan berlangsung sesuai prosedur dan dapat dipantau secara terbuka oleh seluruh peserta.

“Jika informasi tersebut benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tahapan tender yang sedang berjalan. Setiap proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.

Atas sejumlah temuan dan informasi tersebut, GMA Sultra mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melakukan audit terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan serta jajaran Kanwil Kemenag Sultra guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun penyimpangan administrasi.

“Kami meminta audit menyeluruh terhadap Pokja Pengadaan dan Kanwil Kemenag Sultra untuk memastikan seluruh proses tender berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat,” tegas Ikbal.

GMA Sultra juga meminta evaluasi terhadap seluruh paket tender yang sedang berjalan di lingkungan Kementerian Agama Sulawesi Tenggara. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, penyimpangan administrasi, atau praktik yang bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka hasil tender tersebut harus ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, GMA Sultra juga meminta keterlibatan lembaga pengawas lainnya, termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen.

“Seluruh proyek yang dibiayai oleh anggaran negara harus dilaksanakan secara terbuka, kompetitif, dan profesional. Audit menyeluruh diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian Agama,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tenggara maupun Pokja Pengadaan terkait sejumlah sorotan yang disampaikan GMA Sultra tersebut.

Sumber: Iqbal, Direktur Eksekutif GMA SULTRA

Editor: Redaksi Ruangwara.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *