banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Warga Torobulu Apresiasi Langkah Bareskrim Polri, Tegaskan Penegakan Hukum Tak Boleh Berhenti di Police Line

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Konawe Selatan — Langkah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang turun langsung meninjau lokasi aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.

Namun di balik apresiasi tersebut, warga juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemasangan garis polisi semata, melainkan dilanjutkan secara menyeluruh hingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

banner 325x300

Peninjauan lapangan yang dilakukan tim Bareskrim Polri pada Sabtu (30/5/2026) itu menemukan sejumlah bekas galian di area yang selama ini menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial karena disebut berada di sekitar kawasan permukiman warga.

Usai melakukan pemeriksaan lapangan, aparat memasang garis polisi (police line) dan menetapkan status quo di lokasi tersebut. Dengan status itu, seluruh aktivitas di area yang menjadi objek pemeriksaan untuk sementara dihentikan demi kepentingan penyelidikan.

Masyarakat Torobulu menilai langkah tersebut sebagai sinyal bahwa negara mulai serius merespons keresahan warga yang selama bertahun-tahun mempertanyakan aktivitas pertambangan di sekitar ruang hidup mereka.

Tokoh masyarakat Torobulu, Laode Muh. Ewis, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Bareskrim Polri dalam menghentikan sementara aktivitas di area yang dipersoalkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menetapkan status quo dan menghentikan aktivitas di kawasan permukiman. Ini penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memberi ruang bagi proses penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Laode Muh. Ewis, Senin (2/6/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi peringatan serius bahwa aktivitas pertambangan di sekitar kawasan permukiman tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.

Ia menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun aktivitas tambang yang bertentangan dengan aturan lingkungan dan keselamatan masyarakat, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani mengambil langkah tegas, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin perusahaan.

“Kalau nantinya terbukti ada pelanggaran dan aktivitas pertambangan dilakukan di area yang tidak semestinya, maka pencabutan izin harus menjadi langkah yang dipertimbangkan,” tegasnya.

Meski demikian, masyarakat juga menyampaikan kritik terhadap lambannya respons terhadap laporan warga yang sebelumnya telah disampaikan sejak beberapa tahun terakhir.

Menurut Laode Muh. Ewis, persoalan baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial dan menjadi sorotan publik secara luas.

“Warga sudah lama menyampaikan keluhan terkait aktivitas tambang yang semakin mendekati permukiman. Kami berharap ke depan laporan masyarakat tidak perlu menunggu viral dulu baru ditindaklanjuti,” katanya.

Ia juga menyoroti kemungkinan berubahnya kondisi lapangan sebelum pemeriksaan dilakukan aparat penegak hukum.

Menurutnya, sejumlah titik bekas aktivitas tambang diduga telah mengalami perubahan bentuk setelah menjadi perhatian publik.

“Banyak kondisi lapangan yang diduga sudah berubah. Ada bekas galian yang ditutup dan ditata kembali. Ini tentu menjadi perhatian karena bisa memengaruhi gambaran utuh aktivitas yang sebelumnya terjadi,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat meminta proses penyelidikan tidak hanya berfokus pada kondisi terkini di lapangan, tetapi juga menelusuri aktivitas sebelumnya melalui dokumen, rekaman video, foto, hingga keterangan warga yang mengetahui langsung aktivitas pertambangan tersebut.

Bagi masyarakat Torobulu, langkah Bareskrim Polri menjelang Hari Lahir Pancasila dinilai sebagai harapan baru bagi tegaknya keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.

Namun warga menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada pemasangan garis polisi semata.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Tetapi masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan sampai tuntas dan tidak berhenti hanya pada police line. Keadilan harus benar-benar dirasakan masyarakat yang selama ini terdampak,” tutup Laode Muh. Ewis.

Laporan: Ildam Saputra

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *