Ruangwarta.id, Konawe — Polemik tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amongedo, Kabupaten Konawe, kembali menguat dan memicu desakan kepada pemerintah pusat untuk turun tangan. Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menindak dugaan pelanggaran administratif dalam penetapan batas wilayah tersebut.
Desakan ini merujuk pada dasar hukum yang dinilai telah jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2005 serta diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2008, yang menetapkan batas wilayah berdasarkan batas alam Sungai Tukambopo. Namun, implementasi di lapangan disebut tidak berjalan sesuai ketentuan tersebut.
Aktivis menyoroti dugaan tindakan oknum pejabat di tingkat kecamatan dan pemerintah daerah yang dinilai melakukan penetapan batas wilayah tidak merujuk pada regulasi yang berlaku. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum administrasi pemerintahan.
Secara normatif, dugaan pelanggaran tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Daerah, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Pengamat menilai, apabila pelanggaran administratif terbukti, maka pejabat yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, mulai dari teguran administratif, pembinaan, hingga pemberhentian dari jabatan. Selain itu, keputusan yang tidak sesuai prosedur juga berpotensi dibatalkan karena cacat administratif.
Masyarakat juga menegaskan bahwa penolakan terhadap Perda dan Perbup yang sah dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap produk hukum daerah.
“Jika ada pihak yang tidak tunduk pada regulasi resmi, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas, termasuk evaluasi hingga pembatalan kebijakan yang bermasalah,” ujar salah satu perwakilan aktivis.
Selain mendesak Kemendagri, massa juga meminta Bupati Konawe untuk mengevaluasi legalitas Kecamatan Amongedo. Bahkan, opsi pembatalan Surat Keputusan (SK) pemekaran disebut dapat ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, peran Badan Informasi Geospasial (BIG) dinilai penting dalam melakukan verifikasi teknis guna memastikan keabsahan batas wilayah secara objektif dan berbasis data.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka kemungkinan aksi lanjutan apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Konawe maupun pihak terkait lainnya mengenai polemik batas wilayah tersebut.
Redaksi Ruangwarta.id


















