KENDARI, RUANGWARTA.ID — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) resmi mengadukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi dalam penyelesaian sengketa tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo.
Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, mengatakan pengaduan tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan penegasan batas wilayah yang menurut pihaknya belum memperoleh penyelesaian sejak 2009 hingga 2026.
PB HMI MPO mendasarkan keberatannya pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 dan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008. Menurut Indra, kedua dokumen tersebut menetapkan Sungai Tukambopo sebagai batas alam antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo.
Indra meminta Kejati Sultra memeriksa proses administrasi penegasan batas wilayah, termasuk tanggung jawab Sekda dan instansi terkait dalam menindaklanjuti ketentuan yang menjadi dasar penetapan batas tersebut.
“Kami telah melaporkan persoalan ini ke Kejati Sultra. Kami meminta laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, termasuk memeriksa tanggung jawab Sekda Kabupaten Konawe, memverifikasi dasar hukum tapal batas, serta mengaudit dokumen koordinat dan perizinan pertambangan di wilayah sengketa,” tegas Indra.
Soroti Klaim Tanah Ulayat dan Potensi Kerugian Rp300 Miliar
Dalam pengaduannya, PB HMI MPO turut menyoroti potensi dampak sengketa batas wilayah terhadap klaim tanah ulayat masyarakat Pondidaha yang disebut mencapai sekitar 2.700 hektare.
Organisasi tersebut menduga ketidakjelasan administrasi batas wilayah berpotensi menimbulkan tumpang tindih klaim pertanahan serta memengaruhi penetapan wilayah administrasi dalam dokumen perizinan dan tata ruang pertambangan.
PB HMI MPO juga mengangkat angka Rp300 miliar yang dikaitkan dengan potensi kerugian masyarakat akibat aktivitas pertambangan di wilayah yang dipersoalkan.
Namun, angka tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan pelapor. Bahan informasi yang diterima redaksi belum memuat rincian metode penghitungan, periode kerugian, komponen nilai, maupun dokumen audit yang dapat memastikan besaran kerugian tersebut.
Karena itu, nilai tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen perizinan, data produksi dan penerimaan daerah, status penguasaan lahan, serta pemeriksaan instansi berwenang.
Minta Dugaan Manipulasi Koordinat Ditelusuri
Indra menduga persoalan tapal batas juga berkaitan dengan ketidaksesuaian koordinat dalam administrasi wilayah dan perizinan pertambangan. Ia meminta aparat memeriksa apakah terdapat perubahan atau penggunaan koordinat yang tidak sesuai dengan dokumen penetapan batas wilayah.
Menurut PB HMI MPO, pemeriksaan perlu mencakup peta resmi, dokumen koordinat, riwayat perubahan administrasi wilayah, dokumen perizinan usaha pertambangan, serta kesesuaian dengan ketentuan tata ruang.
Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan tidak optimalnya tindak lanjut terhadap persoalan batas wilayah yang disebut telah dibahas dalam forum resmi, termasuk rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD dan pembahasan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe.
PB HMI MPO menilai persoalan yang berlarut-larut dapat memperpanjang ketidakpastian administrasi dan meningkatkan risiko perselisihan di tengah masyarakat. Meski demikian, dugaan adanya manipulasi koordinat, pembiaran yang disengaja, maupun keuntungan bagi pihak tertentu masih memerlukan pembuktian.
Dorong Pemeriksaan Berdasarkan Bukti
PB HMI MPO meminta Kejati Sultra menelaah kemungkinan adanya pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi apabila bukti yang diperoleh memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Indra merujuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penerapan ketentuan tersebut, menurut prinsip hukum yang berlaku, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, bukan semata-mata adanya sengketa administrasi.
PB HMI MPO berharap Kejati Sultra menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif untuk memberikan kejelasan mengenai dasar hukum tapal batas, administrasi perizinan pertambangan, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh salinan lengkap pengaduan beserta dokumen pendukung, termasuk Perda, SK Bupati, peta koordinat, dan dasar penghitungan klaim kerugian Rp300 miliar. Tanggapan resmi Sekda Kabupaten Konawe dan instansi terkait juga belum diperoleh.
Ruangwarta.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Sekda Kabupaten Konawe, Pemerintah Kabupaten Konawe, instansi pertanahan dan tata ruang, serta perusahaan pertambangan yang berkaitan dengan wilayah sengketa. Dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi koordinat, dan kerugian masyarakat dalam berita ini masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses yang berwenang.

















