JAKARTA, RUANGWARTA.ID — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Konawe Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Geomineral Inti Prakasa (GIP). Desakan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan tata ruang dan potensi dampak lingkungan yang dinilai perlu diperiksa di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi pada Kamis (29/10/2026), penanggung jawab aksi, Khiroto Alam Achmad, meminta pemerintah memeriksa kesesuaian wilayah izin pertambangan, perlindungan sumber air, serta rencana pembangunan infrastruktur pendukung kegiatan perusahaan.
Menurut Khiroto, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di sekitarnya.
“Kami mendesak Kementerian ESDM agar segera mengevaluasi dan mencabut IUP PT Geomineral Inti Prakasa. Jangan sampai kepentingan investasi pertambangan justru mengancam tatanan alam, merusak kawasan hulu DAS, dan mengancam sumber air yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat Kecamatan Andowia,” tegas Khiroto dalam orasinya.
Ia menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri, di antaranya dugaan tumpang tindih wilayah IUP dengan kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ibu kota Wanggudu.
DPD KNPI Konawe Utara juga menyoroti keberadaan Danau Rano yang disebut sebagai salah satu sumber air bagi masyarakat Kecamatan Asera. Selain itu, organisasi tersebut meminta pemerintah memeriksa rencana pembangunan jalan angkut (hauling) yang disebut melintasi kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Anggomate.
Rencana pembangunan base camp atau mess perusahaan di bantaran Sungai Anggomate turut menjadi perhatian. KNPI meminta aspek kesesuaian tata ruang, ketentuan sempadan sungai, perizinan, dan potensi dampak lingkungan dari rencana tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Minta RKAB Tidak Disetujui Sebelum Evaluasi
DPD KNPI Konawe Utara meminta Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan lapangan, memverifikasi dokumen perizinan, serta memastikan kajian lingkungan dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah tidak menerbitkan atau menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GIP sebelum persoalan tata ruang, perlindungan sumber air, dan potensi dampak lingkungan yang mereka soroti memperoleh kejelasan.
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, IUP perusahaan harus dicabut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Khiroto.
Menurut KNPI, tindakan pemerintah harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Minta Perlindungan Lingkungan Jadi Prioritas
DPD KNPI Konawe Utara menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak cukup diukur dari besarnya investasi dan keuntungan perusahaan. Perlindungan sumber air, keberlanjutan ekosistem, dan keselamatan ruang hidup masyarakat, menurut mereka, perlu menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pertambangan.
Mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah pusat maupun daerah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas serta rencana pengembangan PT GIP.
Hingga naskah ini disusun, informasi mengenai dugaan tumpang tindih tata ruang, potensi dampak terhadap sumber air dan hulu DAS, serta kesesuaian rencana pembangunan fasilitas perusahaan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan.
Ruangwarta.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Geomineral Inti Prakasa serta instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan, kesesuaian tata ruang, rencana pengembangan, dan langkah perlindungan lingkungan yang telah atau akan dilakukan.

















