JAKARTA, ruangwarta.id — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) membuka kemungkinan menggelar aksi massa apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tidak segera disahkan atau substansinya dinilai belum mengakomodasi kepentingan pekerja.
Arah gerakan tersebut akan dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSBSI yang dijadwalkan berlangsung Rabu (23/9/2026).
Ketua Umum KSBSI Johannes Dartha Pakpahan mengatakan, rencana aksi dapat melibatkan massa buruh dari berbagai daerah. Namun, mekanisme mobilisasi masih akan ditentukan melalui pembahasan dalam Rakernas.
“Apakah dari daerah ke pusat atau dari pusat ke daerah, itu yang kami putuskan nanti,” ujar Johannes.
Menurut Johannes, kelompok buruh masih menemukan sejumlah persoalan dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya ketentuan terkait upah.
KSBSI menyoroti ketentuan yang dinilai memungkinkan UMKM membayar upah di bawah ketentuan upah minimum. Johannes juga mempertanyakan kejelasan definisi UMKM dalam konteks ketentuan ketenagakerjaan tersebut.
“UMKM-nya tidak disebutkan definisinya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, berapa jumlah pekerjanya,” kata Johannes.
Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
Selain persoalan upah, KSBSI meminta aturan ketenagakerjaan yang baru memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja dibandingkan ketentuan yang saat ini berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Johannes bahkan menyampaikan opsi agar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kembali diberlakukan apabila pembentukan aturan baru belum dapat diselesaikan hingga Oktober 2026.
“Kalau sampai bulan Oktober tidak bisa membentuk undang-undang yang bisa mengakomodasi yang terbaik, berlakukan lagi Undang-Undang 13 sampai kami selesai menyusun yang baru,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses pembentukan regulasi baru yang menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan tenggat waktu dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan. Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyatakan bahwa apabila pemisahan tersebut tidak dilakukan dalam tenggat waktu yang ditentukan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 beserta putusan-putusan MK terkait ketenagakerjaan menjadi berlaku sesuai konsekuensi yang ditetapkan Mahkamah.
DPR Targetkan Pengesahan Oktober
Di sisi lain, DPR RI menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan pada Oktober 2026.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan RUU tersebut telah dijadwalkan dengan mempertimbangkan tenggat waktu yang berkaitan dengan Putusan MK.
“Di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan,” ujar Cucun di Gedung DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Cucun mengakui pembahasan RUU tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Namun, ia memastikan proses legislasi di Komisi IX DPR RI tetap berjalan.
Sementara itu, kritik terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih disampaikan sejumlah kelompok buruh. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sebelumnya menyatakan keberatan terhadap sejumlah substansi dalam draf yang tengah dibahas DPR.
Perbedaan pandangan antara pembentuk undang-undang dan kelompok buruh tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjelang tenggat pembentukan regulasi baru pada Oktober 2026.
ruangwarta.id — Cepat, Akurat, Berimbang

















