Ruangwarta.id, Kendari — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar deklarasi bersama terkait penguatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Kendari dan Sulawesi Tenggara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kendari dan dibuka langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Tenggara, Luky Julianto. Deklarasi itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara organisasi buruh dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di Sulawesi Tenggara.
Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai telah membuka ruang kerja sama dalam penguatan perlindungan terhadap pekerja, khususnya terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerja sama dalam upaya perlindungan buruh, khususnya menyangkut persoalan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Iswanto dalam sambutannya.
Menurutnya, selama ini KSBSI Kendari masih banyak menerima pengaduan dan menangani kasus ketenagakerjaan yang berkaitan dengan tidak terdaftarnya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja.
Karena itu, Iswanto berharap deklarasi bersama tersebut dapat menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi perusahaan agar lebih patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan sosial pekerja.
Ia menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja yang harus dipenuhi demi memberikan rasa aman bagi tenaga kerja saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun persoalan ketenagakerjaan lainnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, menyampaikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu bagian penting dari agenda perlindungan pekerja nasional.
Menurutnya, penguatan perlindungan jaminan sosial merupakan bagian dari arah kebijakan nasional dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
“Program jaminan sosial merupakan bagian dari upaya perlindungan pekerja yang menjadi perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Luky juga mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara masih tergolong rendah dibanding sejumlah daerah lain di Indonesia.
Ia menyebut Sulawesi Tenggara berada pada urutan ke-28 dari 38 provinsi terkait tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kondisi itu dinilai menunjukkan perlunya kolaborasi berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dan pekerja terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Luky berharap KSBSI Kendari dapat menjadi mitra strategis dalam membantu mengawal persoalan ketenagakerjaan dan meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara.
Di sisi lain, Iswanto menilai Sulawesi Tenggara termasuk wilayah yang memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi di sejumlah sektor usaha, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan penting bagi pekerja.
Meski terus mendorong perlindungan hak-hak buruh, KSBSI Kendari juga menegaskan dukungannya terhadap iklim investasi di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kota Kendari, selama tetap memperhatikan hak dan kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Redaksi Ruangwarta.id


















