JAKARTA, Ruangwarta.id — Kementerian Kehutanan meminta PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memberikan jaminan penyediaan akses jalan bagi PT Toshida Indonesia. Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan tumpang tindih kawasan hutan antara kedua perusahaan di Sulawesi Tenggara.
Permintaan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Nomor S.435/PLA/PPH/PLA.03.03/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas penyelesaian permasalahan tumpang tindih antara persetujuan pelepasan kawasan hutan atas nama PT IPIP dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas nama PT Toshida Indonesia.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XXII, Riyadh Ahadi, membenarkan keberadaan surat tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (27/8/2026).
“Surat tersebut ditujukan bagi IPIP dan Toshida,” ujar Riyadh.
Ia juga membenarkan salah satu poin penting dalam surat tersebut, yakni permintaan kepada PT IPIP untuk memberikan jaminan penyediaan fasilitas akses jalan bagi PT Toshida Indonesia.
Menurut Riyadh, jaminan tersebut harus dituangkan dalam bentuk akta notariil dan selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Kehutanan.
“Jaminan tersebut dinyatakan dalam bentuk akta notariil yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Kehutanan,” katanya.
Belum Ada Kesepakatan Rute Akses
Riyadh menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat penyelesaian persoalan tumpang tindih kawasan antara PT IPIP dan PT Toshida Indonesia.
Dalam rapat yang digelar pada 18 Mei 2026, kedua perusahaan disebut belum mencapai kesepakatan mengenai rute jalan akses yang akan digunakan PT Toshida Indonesia karena jalur tersebut melewati areal permohonan pelepasan kawasan hutan PT IPIP.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu perhatian Kementerian Kehutanan dalam proses penyelesaian persoalan tata ruang dan kawasan hutan kedua perusahaan.
Melalui surat tersebut, Kementerian Kehutanan meminta PT IPIP terlebih dahulu memberikan jaminan akses bagi PT Toshida Indonesia sebelum penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan PT IPIP diterbitkan.
Penyediaan fasilitas akses jalan itu juga diminta dikoordinasikan oleh PT IPIP bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pelaksanaan pembangunan atau penyediaan fasilitas akses selanjutnya dilakukan PT IPIP berdasarkan hasil koordinasi dengan Forkopimda dan pemerintah daerah.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, SE., M.Si., CGACAE., IIAP. Surat juga ditembuskan kepada Menteri Kehutanan, Wakil Menteri Kehutanan, Gubernur Sulawesi Tenggara, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Aktivitas PT Toshida Masih Terhenti
Persoalan akses tersebut berlangsung ketika aktivitas PT Toshida Indonesia diketahui masih terhenti, meskipun perusahaan telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Terhentinya aktivitas perusahaan disebut berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan ratusan karyawan PT Toshida Indonesia. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan penjualan bijih nikel.
Dengan adanya permintaan Kementerian Kehutanan terkait jaminan akses jalan, penyelesaian persoalan tumpang tindih kawasan antara PT IPIP dan PT Toshida Indonesia menjadi salah satu faktor penting bagi keberlanjutan aktivitas perusahaan.
Penyelesaian tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai akses operasional sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (RW/RD).


















