banner 728x250

LSM Perisai Bongkar Dugaan Cacat Hukum Pelantikan 24 Pejabat Eselon II.b Butur

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Buton Utara — Polemik terkait pelantikan 24 pejabat eselon II.b di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara pada 29 Desember 2025 terus menjadi sorotan publik. Perbedaan pandangan kini mencuat antara DPRD Kabupaten Buton Utara dan LSM Perisai terkait legalitas proses pelantikan tersebut.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Buton Utara dari Fraksi Gerindra, Harsad Mbaru, menyatakan bahwa pelantikan pejabat eselon II.b tersebut tidak bermasalah. Ia mengaku kepastian tersebut diperoleh setelah DPRD melakukan konsultasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

banner 325x300

“Menurut BKN tidak ada masalah. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipolemikkan,” ujar Harsad.

Namun, pernyataan tersebut mendapat bantahan dari Ketua LSM Perisai Buton Utara, Alwin Hidayat. Ia menilai klaim DPRD tidak memiliki dasar kuat karena disebut hanya bersandar pada penyampaian lisan tanpa disertai dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Alwin, sebagai lembaga negara, DPRD seharusnya menyampaikan fakta berdasarkan dokumen tertulis, bukan sekadar hasil komunikasi verbal.

“Tidak ada satu bukti tertulis yang menunjukkan proses pelantikan tersebut benar-benar dinyatakan sesuai aturan. Konsultasi secara lisan tidak cukup untuk menjawab polemik ini,” tegasnya.

LSM Perisai juga membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dan maladministrasi dalam proses pelantikan pejabat eselon II.b tersebut.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pengangkatan Kepala Inspektorat Buton Utara tanpa rekomendasi dan persetujuan tertulis dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Gubernur Sulawesi Tenggara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Menurut Alwin, apabila prosedur tersebut benar tidak dipenuhi, maka Surat Keputusan (SK) pelantikan berpotensi cacat formil dan dapat berdampak terhadap legalitas kewenangan pejabat yang bersangkutan.

Selain itu, LSM Perisai juga menyoroti dugaan intervensi terhadap Panitia Seleksi (Pansel) jabatan. Pergantian Ketua Pansel disebut terjadi tanpa adanya surat pengunduran diri resmi maupun rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.

Tak hanya itu, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan penghapusan syarat pengalaman jabatan minimal lima tahun pada bidang terkait dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.

Menurut mereka, kondisi itu menyebabkan sejumlah pejabat yang dinilai tidak memenuhi syarat tetap dilantik menduduki jabatan strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

“Ada pejabat yang sebelumnya non-job bertahun-tahun dan ada juga yang tidak memiliki pengalaman birokrasi struktural namun tetap dilantik menjadi kepala dinas,” katanya.

LSM Perisai juga menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam pelantikan tersebut. Dari 24 pejabat yang dilantik, sejumlah nama disebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan daerah, mulai dari kerabat pejabat daerah hingga tim sukses politik.

Alwin menilai kondisi tersebut dapat mencederai prinsip profesionalisme birokrasi dan merit system dalam tata kelola pemerintahan.

Polemik pelantikan pejabat eselon II.b di Buton Utara kini terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah membuka seluruh dokumen dan tahapan proses seleksi secara transparan guna menghindari munculnya dugaan pelanggaran administrasi maupun konflik kepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Buton Utara maupun Badan Kepegawaian Negara belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai sorotan yang disampaikan LSM Perisai tersebut.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *