banner 728x250

Diduga Cacat Prosedur, SK Pelantikan Pejabat Konawe di TPA Mataiwoi Dikabarkan Dibatalkan

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, KONAWE – Polemik pelantikan ratusan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi pada 20 Februari 2026 terus bergulir. Setelah menuai kritik publik dan sorotan berbagai kalangan, kini mencuat informasi bahwa Surat Keputusan (SK) mutasi dan pengangkatan pejabat tersebut diduga telah dibatalkan.

Informasi pembatalan itu mengemuka setelah sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak mutasi mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta untuk meminta kejelasan status kepegawaian mereka. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) I BKN, disebutkan bahwa Bupati Konawe telah mengirim surat pembatalan SK mutasi kepada BKN pada 5 Maret 2026.

banner 325x300

Pembatalan tersebut diduga berkaitan dengan proses pelantikan yang dinilai bermasalah secara administrasi dan berpotensi cacat hukum. Salah satu sorotan utama ialah dugaan tidak adanya Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN dalam proses mutasi, rotasi, dan pengangkatan pejabat yang dilakukan Pemkab Konawe.

Padahal, berdasarkan ketentuan manajemen ASN, setiap pengangkatan, mutasi maupun pemberhentian pejabat struktural wajib memperoleh pertimbangan teknis atau persetujuan dari BKN sebagai bagian dari Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) kepegawaian.

Pelantikan yang dipimpin langsung Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, saat itu dilaksanakan di TPA Mataiwoi, Kecamatan Tongauna. Prosesi tersebut melibatkan ratusan pejabat administrator, pengawas, kepala sekolah hingga kepala puskesmas. Pemerintah daerah menyebut pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor 100.3.3.2/94 Tahun 2026 tentang pengangkatan pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional.

Namun sejak awal, lokasi pelantikan di area pembuangan sampah memantik kontroversi dan kritik publik. Selain dianggap tidak etis, pelantikan itu juga dipersoalkan karena diduga mengabaikan prosedur administrasi kepegawaian.

Bahkan, laporan media lokal menyebut terdapat dugaan kekeliruan dalam penempatan jabatan, termasuk adanya dua nama pejabat yang disebut dilantik untuk satu jabatan kepala puskesmas yang sama. Kondisi itu semakin memperkuat dugaan bahwa proses pelantikan dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak melalui verifikasi administrasi secara cermat.

Kuasa hukum ASN terdampak, Dicky Tri Ardiyansyah, mengaku prihatin karena informasi pembatalan SK tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada ASN maupun publik di daerah. Menurutnya, ketidakjelasan status itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Sementara itu, gelombang penolakan terhadap pelantikan di TPA Mataiwoi sebelumnya juga sempat disuarakan sejumlah elemen masyarakat dan aktivis di Konawe. Mereka mendesak agar seluruh proses pelantikan ditinjau ulang apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Konawe maupun BKPSDM Konawe belum memberikan penjelasan resmi secara terbuka terkait status final SK pengangkatan pejabat tersebut, termasuk apakah pembatalan telah benar-benar diberlakukan dan bagaimana nasib pejabat yang telah dilantik.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola birokrasi di Kabupaten Konawe, khususnya terkait kepatuhan terhadap sistem merit dan aturan administrasi ASN yang menjadi fondasi reformasi birokrasi nasional.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *