banner 728x250 ‎banner 325x300

Pemegang IUP di Konsel Diingatkan Patuhi Aturan Jasa Pertambangan, Pengusaha Lokal Jangan Jadi Penonton

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE SELATAN, RUANGWARTA.ID — Tokoh pemuda Konawe Selatan, Muhammad Ikbal Laribae, mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, agar mematuhi ketentuan pemerintah terkait pelibatan perusahaan dan kontraktor lokal dalam kegiatan usaha jasa pertambangan.

Ikbal menyoroti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang disebut mengatur pedoman teknis persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.

banner 325x300

Menurutnya, regulasi tersebut perlu diterapkan secara nyata agar keberadaan investasi pertambangan turut membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha di daerah.

“Pemilik IUP harus memahami bahwa keberadaan perusahaan tambang di daerah juga harus memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat dan pelaku usaha lokal. Karena itu, ketentuan pemerintah mengenai pelibatan jasa pertambangan dan kontraktor lokal harus benar-benar dijalankan,” kata Ikbal.

Ia menilai, perusahaan lokal yang memiliki kompetensi, peralatan, pengalaman, serta memenuhi persyaratan teknis dan administratif perlu memperoleh kesempatan yang proporsional untuk berpartisipasi dalam rantai usaha pertambangan.

Ikbal juga mengingatkan agar proses pemilihan penyedia jasa dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pelaku usaha lokal tidak semestinya kehilangan kesempatan hanya karena tidak memperoleh akses yang memadai terhadap peluang kerja sama.

“Kalau ada perusahaan lokal yang memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan jasa pertambangan, jangan sampai mereka hanya menjadi penonton di daerah sendiri,” ujarnya.

Minta Pengawasan Diperkuat

Selain meminta komitmen perusahaan pemegang IUP, Ikbal mendorong pemerintah daerah dan instansi berwenang memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan di Konawe Selatan.

Ia menilai, pengawasan diperlukan untuk memastikan ketentuan yang ditetapkan pemerintah tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional perusahaan.

“Pengawasan harus diperkuat. Jangan sampai aturan sudah diterbitkan pemerintah, tetapi implementasinya di lapangan tidak berjalan maksimal,” tegasnya.

Ikbal berharap investasi pertambangan di Konawe Selatan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas, antara lain melalui keterlibatan pengusaha lokal, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan usaha pendukung pertambangan.

Ia juga mengajak pemegang IUP membangun kemitraan berkelanjutan dengan pelaku usaha di sekitar wilayah operasional. Menurutnya, hubungan perusahaan dengan masyarakat tidak cukup hanya diwujudkan melalui kegiatan sosial, tetapi juga perlu membuka peluang ekonomi yang sesuai dengan kemampuan dan ketentuan hukum.

“Investasi pertambangan harus memberikan multiplier effect bagi daerah. Pengusaha lokal harus diberikan kesempatan sepanjang memenuhi standar, kompetensi, dan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Ikbal berharap ketentuan mengenai penggunaan jasa pertambangan dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran pelaku usaha lokal dalam perekonomian Konawe Selatan.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *