banner 728x250
DAERAH  

Sengketa Tapal Batas Pondidaha–Amonggedo Berlarut 17 Tahun, Pemda Konawe Lakukan Pengukuran Ulang

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Konawe — Polemik tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, hingga kini belum menemukan titik temu meski telah berlangsung selama kurang lebih 17 tahun. Berbagai upaya musyawarah yang dilakukan sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan final.

Secara regulasi, batas wilayah kedua kecamatan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2005, yang kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 pada masa kepemimpinan H. Lukman Abunawas. Dalam ketentuan tersebut, batas wilayah Pondidaha–Amonggedo ditetapkan berada di aliran Sungai Tukambopo.

banner 325x300

Namun dalam perkembangannya, muncul perbedaan pandangan di lapangan. Pemerintah Kecamatan Amonggedo disebut tidak merujuk pada ketentuan tersebut dan menetapkan batas wilayah di luar yang telah diatur dalam Perda dan SK Bupati.

Salah satu warga asal Desa Wawolemo, Indra Dapa Saranani, menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dianggap tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.

“Batas wilayah sudah jelas diatur dalam Perda dan SK Bupati. Jika ada upaya mengubahnya tanpa dasar hukum, tentu menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan Pondidaha tetap berpegang pada ketentuan awal yang tertuang dalam Perda 2005 dan SK Bupati 2008 sebagai dasar penetapan tapal batas.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (30/4/2026), Pemerintah Kecamatan Pondidaha bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya tokoh masyarakat, kepala desa, lurah, aparat kepolisian, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), melakukan peninjauan langsung di lokasi batas wilayah. Kegiatan tersebut meliputi pengambilan titik koordinat di sepanjang Sungai Tukambopo sebagai acuan pengukuran sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Konawe juga dijadwalkan akan melakukan pengambilan titik koordinat berdasarkan versi yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan Amonggedo pada awal pekan mendatang.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian sengketa tapal batas yang telah berlangsung lama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kedua wilayah administratif tersebut.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *