Ruangwarta.id, Konawe — Aksi demonstrasi terkait persoalan tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amongedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berujung pada kesepakatan bersama. Aksi tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Mei 2026, di jalan poros provinsi, Desa Wawolemo, oleh Forum Pemuda Adat Tolaki (Fordati) bersama masyarakat adat Pondidaha.
Aksi ini merupakan puncak dari polemik tapal batas yang telah berlangsung selama kurang lebih 17 tahun tanpa penyelesaian yang tuntas, sehingga memicu desakan kuat dari masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.
Setelah melalui proses dialog yang berlangsung cukup intens, Pemerintah Kabupaten Konawe bersama tokoh masyarakat dan para pihak terkait resmi menandatangani nota kesepakatan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa batas wilayah.
Kesepakatan tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya tokoh masyarakat, Kepala Desa Wawolemo, Kepala Desa Pondidaha, Kepala Desa Amesiu, Asisten I Pemerintah Daerah Konawe, Kepala Bagian Hukum Pemda Konawe, serta perwakilan organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Fordati.
Berdasarkan berita acara yang ditandatangani, para pihak sepakat bahwa penetapan dan pemasangan batas wilayah Pondidaha–Amongedo akan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 serta Peraturan Bupati Konawe Tahun 2008 sebagai dasar hukum yang sah.
Perwakilan massa aksi, Ponggawa Aha Banderano Tolaki, Hedianto Ismail, menyebut kesepakatan tersebut sebagai langkah maju dalam mengakhiri polemik berkepanjangan terkait batas administrasi wilayah. Ia juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk segera merealisasikan hasil kesepakatan.
“Dasar hukum sudah jelas. Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti dengan pemasangan batas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Fordati bersama masyarakat adat Pondidaha memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada Pemerintah Kabupaten Konawe untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat, khususnya dalam realisasi pemasangan patok batas wilayah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Asisten I menyatakan kesiapan untuk segera melakukan tindak lanjut berupa pemasangan patok batas wilayah secara resmi dan terukur, guna mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Dalam kesempatan yang sama, Hedianto Ismail juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor Konawe yang telah mengawal jalannya aksi secara tertib dan kondusif sejak awal hingga berakhirnya kegiatan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian Konawe yang telah menjalankan tugas pengamanan secara profesional, sehingga seluruh rangkaian aksi dapat berlangsung aman dan terkendali,” tambahnya.
Perwakilan organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Fordati juga menegaskan bahwa penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh dalam penanganan konflik batas wilayah maupun persoalan agraria lainnya, dengan mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan persepsi terkait batas wilayah antara Pondidaha dan Amongedo, serta mampu menciptakan stabilitas sosial dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Penutup
Kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian konflik batas wilayah di Kabupaten Konawe. Masyarakat kini menantikan realisasi konkret dari pemerintah daerah untuk segera melakukan pemasangan batas sesuai ketentuan hukum yang telah disepakati dalam waktu yang telah ditentukan.
Redaksi Ruangwarta.id


















