Ruangwarta. Id, Konawe Selatan, 18 April 2026 – Isu dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang beredar di tengah masyarakat dan dikaitkan dengan Institut Agama Islam Rawa Aopa (IAI Rawa Aopa) menuai perhatian serius dari berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAI Rawa Aopa, Randi Ardiansya, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat merugikan institusi kampus.
Dalam keterangannya, Randi menegaskan bahwa persoalan yang beredar tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pihak kampus. Ia juga merujuk pada pernyataan resmi kampus yang menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar lingkungan kampus.
“Ini adalah persoalan serius, namun publik tidak seharusnya membawa-bawa nama kampus dalam kasus yang tidak memiliki keterkaitan langsung.
Kami mengimbau agar masyarakat tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi atau video yang belum tentu benar sebab hal ini telah diatur didalam Pasal 28 UUD NKRI Tahun 1945, Pasal 27 ayat 1 undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), dan Pasal 69 ayat 1 undang-undang No 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (UU PDP). Artinya Jika memang ada pihak yang dirugikan, sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti maraknya penyebaran video di media sosial yang dinilai justru memperburuk keadaan dan merugikan berbagai pihak, khususnya institusi pendidikan.
Menurutnya, tindakan penyebarluasan konten yang bersifat sensitif tanpa dasar yang jelas berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan maupun privasi dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Randi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri, tidak menyebarkan konten yang berpotensi merugikan, serta tidak mengaitkan institusi kampus dalam persoalan ini.
Mari kita percayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diselesaikan secara adil dan objektif,” tutupnya.
Laporan: Ildam Saputra


















