banner 728x250 ‎banner 325x300

EIMPI Laporkan Kontraktor dan PPK Proyek Drainase Wawatu Rp299 Juta ke Kejati Sultra

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, RUANGWARTA.ID — East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) melaporkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan proyek pembangunan drainase di Desa Wawatu, Kabupaten Konawe Selatan, Tahun Anggaran 2026, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Laporan tersebut berkaitan dengan proyek senilai Rp299.146.764,35 yang dikerjakan oleh CV Lompi Makmur Raya di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan.

banner 325x300

CEO EIMPI, Indra Dapa Saranani, mendesak Kejati Sultra menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memeriksa kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas pekerjaan, serta pihak lain sesuai kewenangan masing-masing.

Indra mengatakan, pengaduan itu didasarkan pada dokumentasi visual dan pengamatan awal di lapangan yang menurut EIMPI menunjukkan sejumlah kondisi yang perlu diverifikasi secara teknis.

Hal-hal yang disoroti meliputi dugaan ketidaksesuaian pasangan batu, hasil akhir pekerjaan drainase, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta metode pengadukan material yang diduga dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen.

“Kami mendesak Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa CV Lompi Makmur Raya selaku kontraktor pelaksana serta PPK proyek drainase Wawatu. Periksa dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan realisasi anggaran, kemudian cocokkan dengan kondisi fisik di lapangan,” tegas Indra.

Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya perlu berfokus pada kontraktor, tetapi juga mencakup pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.

EIMPI juga menekankan bahwa penggunaan metode pengadukan material secara manual tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Kesesuaian metode kerja dan kualitas material, termasuk mortar serta pasangan batu, perlu dinilai berdasarkan spesifikasi teknis dan persyaratan dalam dokumen kontrak.

“Kami ingin penggunaan APBD Kabupaten Konawe Selatan benar-benar dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan kekurangan teknis, harus ada tindak lanjut. Apabila pemeriksaan menemukan bukti dan unsur tindak pidana, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

EIMPI berharap Kejati Sultra menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, dan kondisi fisik pekerjaan sehingga penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan serta proyek memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga naskah ini disusun, identitas PPK yang menangani proyek tersebut belum tersedia dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Identitasnya perlu dipastikan melalui dokumen kontrak atau papan informasi proyek.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *