banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

RKAB Belum Terbit, PT WIN PHK Pekerja Mulai 10 Agustus; KSBSI Desak Pemerintah Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE SELATAN, ruangwarta.id – Ketidakpastian persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disebut berdampak terhadap keberlangsungan operasional PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kondisi tersebut juga berimbas pada pekerja. Setelah menjalani status standby sejak April 2026, manajemen PT WIN disebut mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja sejak 10 Agustus 2026.

banner 325x300

Situasi ini mendapat perhatian dari Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara. Organisasi buruh tersebut meminta pemerintah tidak mengabaikan dampak ketidakpastian operasional perusahaan terhadap pekerja dan keluarganya.

Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, menilai persoalan RKAB tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administratif sektor pertambangan. Menurutnya, terdapat konsekuensi sosial dan ketenagakerjaan yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

“Jangan sampai persoalan RKAB justru membuat pekerja menjadi korban. Mereka sudah berbulan-bulan berada dalam status standby sejak April 2026 dan sekarang harus menghadapi PHK. Pemerintah jangan tutup mata melihat kondisi ini,” tegas Iswanto.

Menurut Iswanto, apabila penghentian kegiatan operasional PT WIN berkaitan dengan belum terbitnya persetujuan RKAB, pemerintah bersama instansi terkait perlu segera mencari solusi sesuai ketentuan hukum.

Ia menilai keberlangsungan kegiatan pertambangan memiliki keterkaitan langsung dengan keberadaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja lokal yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas perusahaan.

KSBSI juga meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan bersama instansi teknis memfasilitasi pertemuan antara manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja untuk membahas kondisi tersebut.

“Pemerintah harus hadir dan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Jangan sampai persoalan administrasi dan perizinan berujung pada hilangnya mata pencaharian pekerja dalam jumlah besar,” ujarnya.

KSBSI Ingatkan Hak Pekerja

Selain meminta kepastian mengenai keberlangsungan operasional perusahaan, KSBSI Sultra mengingatkan manajemen PT WIN agar memastikan seluruh proses PHK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Menurut Iswanto, apabila PHK memang tidak dapat dihindari, perusahaan tetap berkewajiban menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai status hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang PHK tidak dapat dihindari, jangan ada hak pekerja yang dikorbankan. Perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak pekerja sesuai aturan,” katanya.

KSBSI menilai kepastian mengenai RKAB juga penting bagi perusahaan dan pekerja. Ketidakjelasan yang berlangsung terlalu lama berpotensi memperpanjang kondisi standby, mengganggu operasional perusahaan, dan meningkatkan ketidakpastian bagi tenaga kerja.

“Jangan sampai RKAB belum jelas, operasional berhenti, pekerja standby berbulan-bulan, kemudian PHK dilakukan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Ada nasib pekerja dan keluarganya yang dipertaruhkan,” ujar Iswanto.

KSBSI Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangannya. Organisasi buruh itu berharap adanya komunikasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun hak tenaga kerja.

“Kami meminta pemerintah jangan tutup mata. Segera duduk bersama perusahaan dan pekerja, cari solusi terbaik, dan pastikan hak serta masa depan pekerja PT WIN mendapatkan perlindungan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT WIN maupun pemerintah terkait proses persetujuan RKAB dan keputusan PHK tersebut. Ruangwarta.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RW/RD). 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *