KENDARI, ruangwarta.id – Pihak pengembang BTN GSK Resident memberikan klarifikasi atas isu yang beredar mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pembangunan kawasan perumahan tersebut. Pengembang menegaskan seluruh proses pembangunan maupun kegiatan usaha telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perumahan.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait legalitas pembangunan dan penyediaan prasarana, sarana, serta utilitas (PSU) di kawasan BTN GSK Resident.
Pihak pengembang menjelaskan bahwa perencanaan kawasan telah mengacu pada ketentuan yang berlaku di Pemerintah Kota Kendari, termasuk dalam pengalokasian lahan untuk kawasan hunian dan fasilitas penunjang.
“Alokasi lahan telah dibagi sesuai ketentuan, yakni 60 persen untuk kawasan perumahan dan 40 persen untuk prasarana, sarana, utilitas (PSU), serta fasilitas umum. Porsi tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan jalan lingkungan, saluran air, hingga sistem drainase kawasan,” ujar pihak pengembang saat memberikan keterangan kepada media.
Terkait fasilitas rumah ibadah yang turut menjadi sorotan, pengembang menyampaikan bahwa pembangunan masjid telah masuk dalam rencana pengembangan kawasan dan akan direalisasikan pada Tahap III pembangunan.
Menurut pengembang, rencana pembangunan fasilitas ibadah tersebut telah dipersiapkan sejak awal dan merupakan bagian dari master plan pengembangan kawasan.
Sebagai bentuk keseriusan, pengembang menyebut peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan masjid sebelumnya telah dilaksanakan dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman.
Pihak pengembang menilai hal tersebut menunjukkan bahwa proses perencanaan pembangunan fasilitas umum telah dilakukan secara terbuka dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Melalui klarifikasi ini, pengembang berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai perkembangan BTN GSK Resident.
Pengembang juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembangunan sesuai jadwal, memenuhi ketentuan regulasi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada para konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi tersebut merupakan keterangan resmi dari pihak pengembang BTN GSK Resident sebagai tanggapan atas isu yang berkembang di masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak lain yang memiliki kepentingan dalam persoalan ini untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Beny Samba
Editor: Redaksi Ruangwarta.id


















