banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Jefri Alfachriansyah Soroti Dugaan PT Tambang Matarape Sejahtera Belum Sosialisasikan Kegiatan Tambang kepada Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE UTARA, ruangwarta.id – Jefri Alfachriansyah menyoroti dugaan belum dilaksanakannya sosialisasi secara terbuka oleh PT Tambang Matarape Sejahtera kepada masyarakat lingkar tambang di Kabupaten Konawe Utara, meski perusahaan disebut telah menjalankan aktivitas produksi selama kurang lebih dua bulan.

Menurut Jefri, keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan. Sosialisasi dinilai menjadi langkah awal untuk membangun hubungan yang baik antara perusahaan dengan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi.

banner 325x300

Jefri menyebut perusahaan sebelumnya diduga telah menyampaikan sejumlah komitmen kepada masyarakat, antara lain pemberdayaan tenaga kerja lokal, penggunaan kendaraan angkut (dump truck) milik warga, pelibatan agen lokal, hingga pemberian kesempatan kepada pelaku usaha melalui kegiatan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

Namun, menurutnya, berbagai komitmen tersebut hingga kini dinilai belum direalisasikan sebagaimana harapan masyarakat.

“Masyarakat berharap keberadaan investasi pertambangan tidak hanya berorientasi pada kegiatan produksi, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata melalui penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan pelaku usaha, dan peningkatan kesejahteraan warga di sekitar wilayah tambang,” ujar Jefri.

Ia menilai kegiatan usaha pertambangan seharusnya memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penggunaan jasa masyarakat setempat, pembangunan infrastruktur sosial, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).

Selain persoalan pemberdayaan masyarakat, Jefri juga mengungkapkan adanya dugaan over clearing sekitar 200 meter yang, menurutnya, telah diketahui oleh pihak Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Site Manager. Dugaan tersebut, kata dia, perlu diperiksa oleh instansi teknis yang berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagian masyarakat mempertanyakan legalitas penggunaan jetty yang digunakan perusahaan. Menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum memperoleh informasi mengenai konsultasi maupun sosialisasi terkait penggunaan terminal umum maupun terminal khusus sebagai fasilitas pengapalan hasil tambang.

Atas berbagai dugaan tersebut, Jefri meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Inspektur Tambang, KSOP, serta aparat penegak hukum melakukan evaluasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, pengelolaan lingkungan hidup, maupun kewajiban pemberdayaan masyarakat, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Jefri menambahkan bahwa penyelenggaraan kegiatan pertambangan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya mineral dan batubara harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang mewajibkan perusahaan di bidang sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Ia berharap setiap aktivitas pertambangan tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata, keadilan, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat lingkar tambang di Kabupaten Konawe Utara. (RW/RD) 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *