banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Sekjen BEM UHO: Talk Show Deforestasi Jadi Ruang Kolaborasi Wujudkan Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, KENDARI – Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO), Muh. Kurniawan Saelang, menegaskan bahwa persoalan deforestasi dan tata kelola sektor pertambangan tidak dapat diselesaikan melalui saling menyalahkan antarpihak. Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan tersebut memerlukan dialog yang terbuka, berbasis data, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Talk Show Deforestasi yang menghadirkan mahasiswa, pemerintah, DPRD, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perusahaan pertambangan, akademisi, serta aktivis lingkungan sebagai forum diskusi untuk membahas pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.

banner 325x300

Muh. Kurniawan mengatakan, Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi sumber daya alam, khususnya komoditas nikel, yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, menarik investasi, serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Namun demikian, ia menilai keberhasilan pembangunan di sektor pertambangan tidak hanya diukur dari besarnya investasi maupun tingginya angka produksi.

“Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika pengelolaan sumber daya alam mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan sektor pertambangan harus mengedepankan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Karena itu, dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, DPRD, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, perusahaan pertambangan, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Sebagai representasi gerakan intelektual, lanjutnya, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan sekaligus kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan publik. Ia menekankan bahwa setiap kritik yang disampaikan harus dibangun berdasarkan fakta, data yang valid, dan kajian akademik yang objektif agar mampu memberikan solusi yang konstruktif.

Di sisi lain, Muh. Kurniawan mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dinas ESDM, menurutnya, berperan dalam pengawasan sektor pertambangan, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup memiliki tanggung jawab memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan, pelaksanaan reklamasi, serta perlindungan terhadap ekosistem.

Selain itu, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah agar pengelolaan sektor pertambangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menambahkan, perusahaan pertambangan juga dituntut menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab dengan mematuhi regulasi, menghormati hak-hak masyarakat, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Muh. Kurniawan menilai dialog merupakan instrumen penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkembang di sektor pertambangan.

“Sudah saatnya kita meninggalkan ego sektoral. Mahasiswa, pemerintah, DPRD, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, perusahaan pertambangan, akademisi, aktivis lingkungan, dan masyarakat harus berdiri dalam satu komitmen yang sama, yaitu membangun Sulawesi Tenggara yang maju, adil, dan berkelanjutan. Tidak ada pembangunan yang berhasil tanpa kolaborasi yang kuat,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa BEM UHO akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab.

“Kami akan tetap menyampaikan kritik apabila diperlukan. Namun kritik tersebut harus berdasarkan fakta, data, dan kajian akademik. Mahasiswa bukan penghambat pembangunan, melainkan mitra strategis yang memastikan pembangunan berjalan sesuai hukum, menghormati lingkungan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muh. Kurniawan menyatakan bahwa perusahaan pertambangan yang menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat perlu memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya, setiap bentuk pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Investasi yang mematuhi aturan, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat harus didukung. Sebaliknya, setiap bentuk pelanggaran harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Kepastian hukum harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya alam agar tercipta kepercayaan bagi seluruh pihak,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Muh. Kurniawan mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan sektor pertambangan sebagai instrumen pembangunan yang mampu menghadirkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Mari kita kedepankan dialog, kolaborasi, dan semangat kebersamaan. Jangan biarkan perbedaan kepentingan memecah persatuan. Jadikan kekayaan sumber daya alam sebagai kekuatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, sekaligus mewariskan lingkungan yang lestari bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Laporan: Ildam Saputra

Editor: Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *