banner 728x250

Fordati Sultra dan Ahli Waris Hak Ulayat Pondidaha Desak Penyelesaian Konflik Tapal Batas Pondidaha–Amonggedo yang Berlarut 17 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Konawe — Forum Pemuda Adat Tolaki Sulawesi Tenggara (Fordati Sultra) bersama ahli waris hak ulayat Pondidaha menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Konawe dan Kantor DPRD Konawe, Senin (18/5/2026), menuntut penyelesaian konflik agraria tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih 17 tahun tanpa kepastian hukum.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh ahli waris hak ulayat Pondidaha, Indra Dapa Saranani, bersama massa dari Fordati Sultra dan masyarakat adat yang menilai pemerintah daerah belum serius menyelesaikan persoalan tapal batas yang selama ini memicu polemik di tengah masyarakat.

banner 325x300

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan maladministrasi Pemerintah Kabupaten Konawe karena dinilai belum melaksanakan pemindahan tapal batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2005 dan Surat Keputusan Bupati Konawe Tahun 2008.

Fordati Sultra menegaskan bahwa berdasarkan dasar hukum yang berlaku, titik tapal batas yang sah antara wilayah Pondidaha dan Amonggedo berada di Sungai Tukambopo.

Menurut mereka, keterlambatan pemerintah daerah dalam melaksanakan pemindahan tapal batas telah memicu konflik agraria berkepanjangan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat Pondidaha.

“Selama 17 tahun persoalan ini belum juga selesai. Kami datang melakukan demonstrasi untuk menuntut kepastian hukum dan meminta Pemda Konawe segera memindahkan tapal batas Pondidaha dan Amonggedo di Sungai Tukambopo sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Indra Dapa Saranani saat menyampaikan orasi di depan Kantor Bupati Konawe.

Massa aksi menilai konflik tapal batas tersebut bukan sekadar persoalan administrasi wilayah, tetapi juga menyangkut hak ulayat masyarakat adat serta stabilitas sosial masyarakat di wilayah Pondidaha dan Amonggedo.

Karena itu, Fordati Sultra mendesak Bupati Konawe dan DPRD Konawe segera mengambil langkah konkret untuk melaksanakan pemindahan tapal batas sesuai ketentuan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain itu, massa aksi juga meminta pemerintah daerah tidak lagi menunda penyelesaian konflik agraria yang dinilai berpotensi memicu konflik horizontal apabila terus dibiarkan tanpa kepastian.

Dalam orasinya, Fordati Sultra menegaskan bahwa masyarakat adat Pondidaha selama ini hanya meminta pemerintah menjalankan aturan yang telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah daerah sendiri.

Mereka menilai lambannya penyelesaian persoalan tapal batas menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria di wilayah adat Konawe.

Sejumlah peserta aksi juga membawa spanduk dan tuntutan yang meminta Pemerintah Kabupaten Konawe segera melaksanakan pemindahan tapal batas sesuai Perda Tahun 2005 dan SK Bupati Konawe Tahun 2008.

Massa menilai kejelasan tapal batas sangat penting untuk mencegah munculnya sengketa lahan, konflik sosial, hingga persoalan hak ulayat masyarakat adat di kemudian hari.

Fordati Sultra juga meminta DPRD Konawe ikut mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar konflik yang telah berlangsung hampir dua dekade itu tidak terus berlarut-larut tanpa solusi yang jelas.

Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan sempat menarik perhatian masyarakat yang berada di sekitar Kantor Bupati Konawe maupun Kantor DPRD Konawe.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Konawe maupun DPRD Konawe terkait tuntutan yang disampaikan Fordati Sultra dan ahli waris hak ulayat Pondidaha tersebut.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *